Wong: Perda KTR Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesehatan Warga

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Sebagai Anggota DPRD Kota Medan yang mempunyai fungsi Pengawasan, Penganggaran, Pembuatan Perda. Untuk itu Drs.Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B melaksanakan salah satu fungsi tersebut, dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diberikan kepada warga Jl.Cemara/Kol.Bejo Gg.Kelapa 2 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/2/2020).

Hadir dalam kesempatan ini Lurah Pulo Brayan II yang diwakili Kepala Lingkungan III Misrani S.Pdi, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardhani.S, Camat Medan Timur diwakili Kasi Pemerintahan Farida, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Medan diwakili Korcam Medan Timur Umi Kalsum Harahap.

Kembali Wong menjelaskan, kenapa Perda ini yang diangkat. Sebab, saat ini banyak orang yang mengabaikan kesehatannya maupun orang lain dengan merokok disembarang tempat, bahkan didalam rumah tangga sendiri. ” Kalau dirumah tersebut ada anak balita yang digendong bapaknya seorang perokok jangan dikasih, karena menghirup asap rokok yang dihisap oleh sang bapak sangat rentan bagi sianak (Perokok Pasif),” ucapnya

Menurut data WHO pada tahun 2015 yang lalu ada 5 juta orang meninggal disebabkan rokok, dan akan meningkat menjadi 8 juta orang di tahun 2030 mendatang. Pada tanggal 1 Mei 2018 sendiri, ada sebanyak 33,3% pemuda usia 18-24 tahun menjadi perokok aktif. “Sementara di indonesia sendiri ada sekitar 200 ribu orang meninggal setiap tahunnya, dan rata- rata perharinya sekitar 547 orang,” jelas Politisi PDIP Perjuangan ini.

Kembali Tarigan mengatakan, dari hasil dasar riset kesehatan menunjukkan ada 92 juta perokok pasif di Indonesia. Terdiri dari 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki. “Dari angka tersebut ada sekitar 11,4 juta anak dibawah usia dini atau usia 0-4 tahun,” terangnya

Kenapa Pemerintah saat ini mengeluarkan imbauan bahwa rokok berbahaya buat kesehatan, karena didalam kemasan rokok mengandung 7000 zat kimia dan salah satunya zat karsinogenik. Selain itu ada nikotin, zat adiktif yang menjadikan seseorang kecanduan berat terhadap rokok.

Wong juga memaparkan, ada 9 macam penyakit ganas akibat merokok, diantaranya Kanker serviks, Kanker Payudara, Impotensi, Erterosis, Asma,Radang Saluran Nafas,Katarak.
Tujuannya untuk terciptanya limgkungan yang bersih dan sehat.

Sebab setiap masyarakat mempunyai hak menghirup udara yang bersih. Khusus
Rumah Sakit, Angkutan Umum, Rumah Ibadah, Sekolah, Tempat Bermain, Ruang Kerja. “Dinas kesehatan harus mensosialisasikan KTR disetiap ruang terbuka umum dengan menempelkan spanduk,” katanya

Untuk itu peren serta masyarakat sangat penting terlaksananya fungsi KTR dimasyarakat.Kalau ada orang yang tidak mematuhi larangan di KTR wajib diusir dari tempat tersebut. “Imbauan ini juga berlaku buat para pemangku jabatan, termasuk para anggota dewan juga, tegas Tarigan

Sementara dari Ardhani menjelaskan bahwa Satpol PP sudah melakukan sosialisasi KTR ini dari tahun 2017 hingga 2019. Yang pertama dilakukan diseputaran Masjid Raya, berupa (Tipiring) Tindak Pidana Ringan dengan menghadirkan Jaksa, Hakim di satu tempat.

“Satu minggu sebelum peninfakan sudah kita berikan sosialisasi buat masyarakat tentang KTR ini. Dari tujuh KTR ada Empat yang memang tidak boleh memberikan fasilitas KTR, yaitu bagiaan Kesehatan, Tempat Proses Belajar, Angkutan Umum, Tempat Bermain Anak.” ini sesuai harapan PIT walikota di kawasan lapabgan merdeka menjadi titik zero para perokok.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini