Bupati Karo Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga PNS Buat Ricuh di Medsos & Masyarakat

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Syarifin Bangun (SB) Oknum ASN di Karo mengaku Tentara Langit, posting status di Media Sosial (Medsos) yang diduga melecehkan Pengacara, Seniman Dan Wartawan. Bupati Karo diminta menindak tegas oknum ASN (SB) yang Kerap menimbulkan kericuhan di medsos maupun di tengah masyarakat Karo.

Karo. Postingan status di Medsos Facebook (FB) yang di unggah oleh seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Karo pemilik akun bernama Syarifin Bangun (SB) di anggap telah melecehkan adat istiadat masyarakat Desa Juhar Simbelang Kecamatan Juhar Kabupaten yang berujung ke ranah hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat desa di kecamatan Juhar yang didampingi oleh 4 (empat) orang Kades melaporkan SB ke Mapolres Tanah Karo terkait postingannya tersebut. Namun laporan ini tidak juga membuatnya jera dan malah semakin membuat kekisruhan antar warga net terutama masyarakat dan tokoh Karo.

Postingan dan permasalahan terus bergulir dengan beberapa kali terlihat jejak digital akun fb atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama.red) silih berganti menuliskan status menebar fitnah terhadap tokoh masyarakat seperti Danu Sebayang SH,MH yang beprofesi sebagai Pengacara di Jakarta, Joey Harlim Nonink Sinuhaji  seorang seniman Karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan. Postingan SB di jejaring sosial fb dengan tuduhan tak berdasar bukti bahwa ketiga tokoh tersebut telah memprovokasi masyarakat desa di Kecamatan Juhar dalam membuat laporan kepihak kepolisian.

Oknum SB yang mengaku sebagai tentara langit ini dengan gamblang menyerang pribadi yang berbeda profesi itu melalui postingan yang bernada melecehkan. Tak sedikit dari warga net terutama tokoh masyarakat Karo dibuatnya gerah dan berang membaca serta menanggapi postingan SB dengan akunnya Teger teger . SB yang juga mengaku sebagai sekjen cyber NKRI Provinsi Sumut malah dianggap telah salah kaprah dengan memperkeruh suasana karena di anggap telah memprovokasi perpecahan antar masyarakat Karo dengan topik permasalahan awal pelecehan adat istiadat Karo.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu,SH Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo menyatakan bahwa atas dasar permasalahan tersebut beberapa kali terlihat jejak digital akun  atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama.red) silih berganti menuliskan status yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu tentang pencemaran nama baik.

"Tidak sepantasnya bseorang oknum PNS/ ASN menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan  apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya.

Seharusnya  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya. Yang paling utama adalah melayani masyarakat dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain, meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain. Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat," jelas Ronald

"Sudah sepatutnya Bupati Karo sebagai pimpinan daerah menindak tegas oknum PNS/ ASN tersebut, karna sudah membuat keresahan ditengah tengah masyarakat Karo dan juga warga net. Seharusnya ASN tsb menunjukan kinerjanya guna pembangunan di Kabupaten ini, bukan malah menjadi kontroversial bahkan sering menebar kebencian. Seharusnya diberikan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya serta kerap menebar kebencian," tambahnya dengan kesal. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini