Mulai Hari Ini Sanksi Bagi Warga Tidak Menggunakan Masker di Luar Rumah Ditegakkan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Terhitung mulai hari ini Senin (4/5/2020) sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan khususnya warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, akan mulai  ditegakkan.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M. Sofyan saat melakukan sosialisasi dan razia masker bersama Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution dan Jajaran serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution di seputaran Simpang Setia Budi dan Dr. Mansyur, Minggu (3/5/2020) sore.

Sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu 2 hari ini, menurut Sofyan merupakan media dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada warga masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah. "Hari ini dan sudah berlangsung sejak kemarin, Pemko Medan secara serempak melaksanakan sosialisasi terhadap penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah dan kita juga melakukan razia bagi yang tidak memakai masker," ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, Ia bersama jajarannya masih menindak secara humanis bagi warga yang hingga hari ini masih membandel dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Saat ini kami masih dalam rangka sosialisasi sehingga razianya juga masih humanis. Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi terhadap sanksi akan diterima ketika kedapatan lagi tidak menggunakan masker keluar rumah," ungkap Sofyan.

Mulai hari ini, sambung Sofyan, pihaknya akan menindak tegas setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diluar rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perwal No. 11/2020 tersebut. "Mulai besok sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang tidak bermasker diluar rumah. Sanksi sebagaimana yang diatur pada Perwal 11/2020 tepatnya di pasal 25 merupakan sanksi non yustisial atau bisa disebut sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)," papar Sofyan.

Pada kesempatan itu, Sofyan juga menjelaskan mekanisme penegakan perwal tersebut. " Nantinya warga yang terjaring razia ataupun kedapatan tidak bermasker akan langsung ditahan KTP- EL nya ditempat kejadian.

Petugas dari Satpol PP akan membuatkan berita acaranya dan dalam kurun waktu tertentu warga yang KTP-EL nya ditahan akan diminta datang ke markas Pol PP Kota Medan, selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada warga tersebut, baru setelah pembinaan selesai KTP-EL nya akan dikembalikan,"jelas Sofyan.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini