Ribuan Hektar Hutan Lindung Tahura & TNGL Diduga Ditebang Secara Liar

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Ribuan hektar hutan lindung Tahura serta TNGL di Jalan Jahe Perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat diduga telah ditebang secara liar. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat ijin dari Pemkab Karo.

Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga serta merupakan sumber kehidupan, termasuk bagi kita manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu dapat berakibat bencana. Kerusakan hutan beserta habitatnya secara tidak langsung tentunya memicu peningkatan pemanasan global.

Diperkirakan ribuan Hektar hutan lindung TAHURA (Taman Hutan Rakyat) Bukit Barisan serta TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) yang berada di perbatasan Karo dan Langkat telah di rambah  dengan penebangan liar oleh masyarakat maupun oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Perambahan hutan hingga terjadi deforestasi atau pengalihan fungsi hutan lindung ini di duga dilakukan secara illegal.

Menyingkapi dugaan terjadinya penebangan serta deforestasi atau pengalihan fungsi hutan secara illegal ini, Tim Media yang tergabung dalam DPD Walantara (Wahana Lingkungan Nusantara) Kabupaten Karo, Sumatera Utara kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi hutan Tahura dan TNGL yang berada di Jalan Jahe perbatasan Kecamatan Naman Teran dan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Kondisi hutan lindung tersebut saat ini telah rusak dan lahannya di perjual belikan dengan bebas. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat ijin atau restu dari Pemkab Karo.

Kepala UPT Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus saat di konfirmasi Tim Media Walantara menjelaskan bahwa benar telah terjadi perubahan fungsi hutan Tahura Bukit Barisan di wilayah tersebut.  Menurut data di perkirakan 800 Ha (delapan ratus hektar) hutan Tahura telah di rambah oleh masyarakat yang mengatas namakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung Karo.

"Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan di wilayah perbatasan Karo Langkat ini telah berubah menjadi permukiman dan perladangan oleh pengungsi Sinabung. Kita tidak melakukan operasi dan penindakan karena adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Surat Pemakaian lahan hutan tersebut diajukan sekitar tahun 2013 lalu. Persisnya saya lupa, yang jelas berdasarkan surat sakti tersebut, makanya tetap terjadi pengalihan fungsi di lahan hutan lindung, rencana perjanjian ini sampai relokasi pengungsi di Siosar selesai," ujarnya.

Dinas Kehutanan Prov.Sumut, akan melaksanankan Program Reboisasi pada tahun anggaran 2020 ini. Akan kita kosongkan dan kita reboisasi kembali,dan kita fungsikan kembali menjadi hutan lindung,tak boleh lagi ada aktivitas perladangan disana," lanjut Ramlan Barus.

Keterangan Ka.UPT Tahura Bukit Barisan sepertinya bertolak belakang dengan pantauan Tim Media Walantara dilapangan. Masyarakat atau warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa di perkirakan sekitar 2000 Ha (dua ribu hektar) Hutan Tahura maupun TNGL telah rusak akibat penebangan liar dan perubahan fungsi hutan atau yang telah dikelola masyarakat.

Mirisnya saat ini pengelolaan perubahan lahan hutan menjadi pertanian bukan hanya oleh masyarakat pengungsi sinabung. Lahan hutan tersebut telah dikomersilkan atau diperjual belikan dengan harga yang sangat fantastis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Harga lahan hutan yang belum jadi sekitar Rp.30 juta/ hektarnya. Lahan yang ada tanaman seperti kopi di bandrol mahal mencapai Rp.100 juta sampai Rp.150 Juta, tergantung kondisi/letak lahan dan penawaran pembeli," kata warga  kepada Tim Media Walantara Jumat (30/4/2020).

Sementara itu Tim Media masih mendengar suara shinsow/mesin pemotong kayu dari dalam hutan. Sepertinya aktivitas penebangan liar masih tetap berlangsung. Diduga kayu dari hutan tetap keluar dan diperjual belikan secara gelap.

Ketua DPD Walantara Kabupaten Karo,Daris Kaban menuturkan Walantara sebagai Wahana Pelopor Lingkungan sangat geram dengan masih terus terjadi penebangan liar di hutan lindung Jalan Jahe ini. Yang seharusnya di jaga dengan baik dan dilakukan penindakan oleh pihak yang terkait.

"Jelas telah terjadi kerusakan hutan dan di sepanjang jalan kawasan hutan dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat, tidak ada terlihat aparat keamanan yang berjaga, baik petugas Dinas Kehutanan maupun Kepolisian.

Kayu dari penebangan liar sepertinya bebas keluar,makanya terjadi penghadangan oleh masyarakat dan pemuda di Desa Kuta Rayat beberapa bulan lalu. Kayu kemudian disita oleh warga. Hal ini di lakukan agar warga dapat mengetahui penanganan dan penindakkan selanjutnya oleh pihak berwenang," kata Daris.

"Sepertinya para mafia kayu memanfaatkan situasi covid-19 ini. Sementara warga di larang berkumpul ramai, maka semakin merajalelahlah penebangan liar di hutan lindung tersebut.

Pemkab Karo, aparat keamanan dan Kehutanan seakan tutup mata dan telinga. Diduga ada permainan dan setoran dari para mafia kayu illegal ini," ungkap Daris Kaban.

Kerusakan hutan dan lingkungan yang telah menjadi perhatian DPD Walantara Kabupaten.Karo ini tentunya berdampak negatif termasuk perubahan iklim. Penebangan liar serta laju deforestasi dan degradasi hutan akan mengancam habitat, spesis hewan dan kehidupan manusia.

"Untuk itu kita dari Walantara telah mengumpulkan bukti-bukti dan menyampaikan secara lisan ke Instansi terkait. Sekarang ini kita menunggu gebrakan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut maupun Aparat Kepolisian baik dalam menjaga hutan lindung, penindakan serta Realisasi Program Penghijuan Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan dan TNGL Jalan Jahe perbatasan Kab.Karo dan Langkat maupun hutan lindung lainnya,"ujar Daris Kaban. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini