Belum Satupun Serahkan Perbaikan, Kedua Bapaslon Terancam Gagal Jadi Peserta

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Dua bakal pasangan calon terancam gagal sebagai peserta Pilkada Kota Medan 9 Desember 2020. Pasalnya, hingga H-1 penutupan penyerahan perbaikan, Selasa (15/9/2020) pukul 16.00WIB, belum ada satu bapaslon yang menyerahkan perbaikan berkas.

Demikian Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (15/9/2020) petang.

"Besok (Rabu-red), jika tidak ada yang menyerahkan perbaikan berkas maka kami akan mencoretnya sebagai calon kontestan Pilkada Medan," ujarnya sembari menyatakan seluruh kekurangan atau berkas yang minta diperbaiki wajib diserahkan, jika salah satu kekurangan tidak dilengkapi maka akan dicoret jadi peserta Pilkada. Hanya berkas pengunduran diri sebagai anggota dewan baik Medan atau Sumut yang boleh diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan calon.

Sedangkan surat pengunduran diri dari instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Dikatakannya, hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diumumkan di Cambridge Hotel, Minggu (13/9/2020) lalu pasangan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena M Bobby Afif Nasution belum melampirkan surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Dengan catatan LHKPN yang bersangkutan sudah ada sedang dalam proses verifikasi, tapi tanda terimanya belum kami terima," ujarnya.

Untuk Aulia Rahman,  tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak berdasarkan hasil verifikasi dan juga klarifikasi dokumennya sudah ada tetapi harus dilengkapi lembarannya yang menjadi satu kesatuan dari tanda bukti tersebut. Lalu syarat dokumen status sebagai anggota  DPRD Medan, berupa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat dan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

"Keputusan pemberhentian itu diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon," paparnya.
Pasangan ini juga harus melengkapi berkas visi misi dan program kerja pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman mengacu pada RPJP sesuai PKPU No 1/2020 hasil pemeriksaan dokumen tersebut belum memenuhi syarat.

"Program di visi misi yang disampaikan kepada KPU itu perlu ada dilengkapi kembali, karena penjabaran program-program yang disampaikan itu belum ada," tegasnya.
Sedangkan untuk  pasangan Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi, untuk Akhyar Nasution tidak ada catatan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi.

Hanya pasangannya Salman Alfarisi ijazah SMA/sederajat di pondok pesantren Darunnajah belum dilegalisir pihak sekolah.
Mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut Salman juga belum memenuhi syarat yakni Keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses belum dilengkapi.

"Sama dengan surat keputusan pemberhentian ditunggu paling lambat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat lima hari sejak penetapan calon," ungkapnya.

Sementara dokumen persyaratan lain yang harus dilengkapi kedua bapaslon adalah lebih tim kampanye tingkat kecamatan.
"Dokumen persyaratan ini menjadi kewajiban bakal pasangan calon untuk memperbaikinya, " paparnya sembari menyatakan paling lambat berkasnya diterima, Rabu pukul 24.00 WIB. (Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini