Kajari Minta Laksanakan Pilkada Medan Dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan mengajak dan mendorong seluruh pihak mulai penyelenggara, panitia pengawas, pasangan calon, tim pemenangan dan massa pendukung atau simpatisan untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2020 sampai dengan selesai dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan daerah (Perda) setempat dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Demikian Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH saat menerima kunjungan Komisioner KPU Kota Medan di ruang Kajari Medan, kemarin.

Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik didampingi para Komisioner yakni Kordiv Dividi Hukum Zefrizal, Koordiv Program, Data & Informasi Nana Miranti, Koodiv Divisi Parmas dan SDM Edy Suhartono serta Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan.

Ia juga menyampaikan ia mengikuti petunjuk dan arahan Jaksa Agung dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan para Komisioner KPU Kota Medan yang telah meluangkan waktu di sela kesibukannya dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020.

Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan juga menyampaikan pihaknya melalui jajaran intelijen siap mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Medan Tahun 2020. Ia berharap hubungan koordinasi yang selama ini telah berjalan baik agar dapat lebih ditingkatkan khususnya dalam hal saling tukar informasi dan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan hambatan dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020. 

Sebelum meninggalkan Kantor, Kasi Intelijen juga mengajak Ketua dan para Komisioner KPU  Kota Medan untuk mengunjungi Posko Pemilu/Pilkada pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Medan. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini