KPU Medan Umumkan Mulai Perekrutan KPPS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan mengumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober. Ada sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada lanjutan di tengah pandemi ini.

Demikian Komisioner KPU Edy Suhartono dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (30/9/2020).

Dikatakannya, pengumuman pembukaan pendaftaran ini berlangsung selama enam hari. Setelah itu, pada 7 Oktober dibuka pendaftaran hingga 14 Oktober. 

"Jika cukup akan dilaksanakan tahap lanjutan. Kalau masih kurang maka akan ditambah lima hari lagi," paparnya sembari menyatakan proses perekrutan KPPS mulai pendaftaran hingga pelantikan yakni mulai 7 Oktober sampai 23 November 2020.

Menurutnya, ada beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS. "Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Selain mengatur usia minimal dan maksimal, perubahan lain yakni persyaratan pendidikan. Anggota KPPS di Pilkada Medan ini minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Selebihnya, persyaratannya masih sama yakni setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota parpol sedikitnya 5 tahun, tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. 

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik yang menyatakan perbedaan penyelenggaraan kali ini terkait penerapan protokol kesehatan. Setiap calon anggota KPPS wajib menjalani rapid test sebelum ditetapkan menjadi anggota KPPS. 

Ketentuan ini diakuinya akan menyita waktu. Sebab, KPPS beranggotakan 7 orang ditambah dua orang petugas pengamanan (Linmas) yang bertugas di TPS. Ada 4.299 TPS di Kota Medan dalam Pilkada ini. Dalam pelaksanaan rapid test pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejumlah TPS menghabiskan waktu sepekan. 

"Nanti diupayakan rapid test nya dilakukan di kecamatan masing-masing dengan kerjasama Dinas Kesehatan dan rumah sakit," ungkapnya.Potensi persoalan lain kemungkinan kekurangan calon pelamar KPPS. Di banyak kecamatan, rekrutmen penyelenggara diakuinya sepi peminat. 

"Antisipasi kekurangan, kemudian bagaimana seleksinya. Saya minta soliditas PPK dan PPS untuk fokus mensukseskan tahapan Pilkada ini," tandasnya. 

Pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020. Ada dua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yakni pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan pasangan nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini