Sudah Serahkan Draf Desain Kampanye,  KPU Batal Surati Nomor 2

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tengah memfinalisasi desain draf Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sebelum dicetak, Jumat (9/10/2020) mendatang.

Rencananya, Senin (5/10/20) KPU Medan akan mengundang Lo pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan pasangan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman untuk memfinalisasi  desain ini.

Demikian Komisioner KPU Medan Edy Suhartono kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Dikatakannya, kedua pasangan calon menyerahkan draf desain APK dan BK ke KPU Medan sesuai jadwal yang ditetapkan. Di mana awalnya pasangan Akhyar Nasution-Salman menyerahkan desain pada 30 September 2020, sedangkan pasangan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman pada hari berikutnya.

"Karena kedua paslon telah menyerahkan draf desain APK dan BK sebelum Jumat (2/10/20) maka KPU Medan batal menyurati paslon. Jadi KPU Medan belum ada mengeluarkan surat terkait hal itu," ujar Edy sembari menyatakan KPU Medan akan menyurati paslon jika hingga batas waktu penyerahan (2/10/2020) belum juga menyerahkan draf desain materi tersebut.

Hal senada juga ditegaskan Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair jika KPU Medan telah menerima APK dan BK kampanye sebelum batas akhir penerimaan draf desain APK dan BK, sebelum Jumat (2/10/2020).

Memang draf desain materi kampanye yang diterima KPU Medan ada yang direvisi dan dikembalikan kepada masing-masing paslon untuk diperbaiki.

"Rencananya, Senin ini kami akan finalkan lagi di KPU Medan," paparnya.

Adapun APK dan BK yang difasilitasi KPU Medan yakni spanduk, umbul-umbul, baliho, panpflet, brosur, striker dan lainnya. Bahan kampanye tidak boleh di atas Rp60 ribu.

Paslon boleh mengadakan APK atau BK sendiri tetapi speck dan ukuran serta bentuknya harus disesuaikan dengan yang ditetapkan KPU Medan.

Jika ada yang tidak sesuai maka akan kembalikan supaya direvisi.

"Sedangkan jumlahnya APK dan BK yang boleh diadakan paslon maksimal 200 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU Medan," paparnya sembari menyatakan desain APK dan BK harus  diserahkan kedua tim paslon peserta Pilkada Medan maksimal lima hari pascapencabutan nomor urut kedua paslon.

Karena seiring keluarnya aturan baru yakni PKPU Nomor 11/2020 pengadaan APK dan BK diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.

Sedangkan lokasi pemasangan juga ditetapkan KPU Medan dalam SK KPU Medan nomor 794/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota Medan di 21 kecamatan se-Kota Medan. "Di lokasi-lokasi yang ditetapkan inilah yang bisa dipasangkan APK," tukasnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini