KPU Akan Ganti Surat Suara Rusak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti surat suara Pilkada Medan yang rusak lebih kurang 5.035 lembar.

Jumlah ini diketahui berdasarkan hasil sortir dan pelipatan surat suara di gudang yang berlangsung sejak Selasa (17/11) lalu hingga hari terakhir, Senin (23/11/2020).

"Meski demikian, sampai malam ini (Senin malam) kami masih terus mengecek ulang jumlah ini," ujar Komisioner KPU Medan Nana Miranti didampingi Komisioner KPU Medan M Rinadi Khair dan Sekretaris Nirwan kepada wartawan, Senin (23/11/2020) malam.

Sebelumnya Komisioner M Rinaldi Khair mengutarakan surat suara yang rusak ini antara lain karena bernoda, gambar gelap, koyak, salah potong dan warna tidak sesuai dengan specimen surat suara yang disetujui serta lainnya.

"Rencananya, surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acaranya dan dilaporkan kepada Bawaslu dan kepolisian guna dilaksanakan pemusnahannya," ungkapnya sembari menyatakan KPU Medan akan menjadwalkan pencetakan ulang surat suara tersebut sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.

Sebelum di cetak KPU Kota Medan akan mensortir surat suara guna memastikan jumlah surat suara yang akan dicetak supaya tidak berulang.

Karena dari hasil evaluasi sortir dan pelipatan surat suara selain rusak, KPU Medan masih menemukan ada jumlah ikatannya yang kurang dalam pelaksanaan pelipatan, misalnya satu ikatan harus 25 ternyata ada 24 atau 23. 

"Karenanya di hari terakhir sortir dan lipat hari ini (Senin-red) kita minta dilaksanakan sortir ulang, dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus," paparnya.

Setelah itu KPU Medan akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.

Menyinggung tentang batas waktu pergantian surat suara yang rusak atau bermasalah, dikemukakan Rinaldi, jika angkanya ditaksir kurang dari empat ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai. 

Apabila udah selesai, maka distribusi jalur darat memerlukan waktu lima hari, maka total ada enam hari dari pencetakan hingga distribusi. Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu. "Alternatif lainnya, KPU akan menjemput, dan membawa pakai pesawat dengan pengawalan, sebab empat ribu lembar itu hanya dua kotak di mana perkotak berisi 2000 surat suara ," ungkapnya.

Logistik

Sementara itu, Sekretaris KPU Medan Nirwan mengutarakan sampai saat ini sudah 80 persen logistik Pilkada Medan tiba di gudang KPU Medan. Logistik itu antara lain kotak suara, tinta, surat suara, bilik suara dan lainnya.

Selebihnya tinggal formulir pendukung seperti hologram, formulir C KWK, busa coblos, paku, benang pengikat, karet, spidol dan lainnya.

"Diharapkan, minggu-minggu ini semuanya sudah masuk ke gudang KPU supaya segera dilaksanakan pengepakan serta dikirim ke TPS," paparnya.(Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini