Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Simpan 16 Paket Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu.

AP (32) diamankan di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting.

Dari tersangka yang berprofesi sebagai petani dan bermukim di Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Rahmah,  

Kabupaten Agara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Yakni, satu kotak rokok surya, dua plastik ampul warna putih bening dan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,94 gram," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/11/2020) siang. 

Dijelaskan Kapolres Agara, penangkapan tersangka setelah anggota Satres Narkoba Polres Agara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.

"Atas laporan itu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu di belakang tempat tersangka duduk," ungkap Kapolres. 

Kepada polisi, tersangka AP mengakui  barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini