Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara merebus Narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi. Kapolrestabes Medan ini juga menyampaikan kalau barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama Bulan Juli hingga Oktober 2020 dari 12 Laporan Polisi (LP) dengan 14 tersangka.
Dari 14 tersangka, 2 diantaranya meninggal dunia karena mencoba melawan dan membahayakan keselamatan petugas. Seorang meninggal dunia ditangani Satres Narkoba Polrestabes Medan dan seorang lagi ditangani Polsek Sunggal, “papar Kombes Riko.
Pengungkapan ini lanjut Kapolrestabes, berkat peran aktif masyarakat dan media yang selalu memberikan informasi kepada petugas. “Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polrestabes tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk media dan masyarakat. Medan pasar besar peredaran Narkoba, mari kita bekerjasama untuk memberantas Narkoba ini, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri, pintanya.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(BR/MSC)