Cuti Kampanye Wakil Bupati Karo Berakhir

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Cuti kampanye Wakil Bupati Karo telah berakhir terhitung mulai Minggu (6/12/2020), Cory S Sebayang kembali melanjutkan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH.

Setelah resmi menjalankan cuti kampanye mengikuti tahapan masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo 9 Desember 2020, Cory S Sebayang sejak Sabtu (26/9/2020). Diketahui Cory S Sebayang selaku Ketua Gerindra Kabupaten Karo kembali mengikuti kontestasi Pilbup Karo tahun 2020, berpasangan dengan Theo dan secara otomatis meninggalkan fasilitas negara.

Namun berhubung hari tersebut hari Minggu, maka Senin tanggal 7 Desember 2020 resmi kembali menjalankan aktifitasnya sebagai Wakil Bupati Karo hingga April 2021 mendatang.

Sementara itu, Cory S Sebayang kepada awak media melalui aplikasi whatsApp, Senin (7/12/2020) membenarkan bahwa telah kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH,MH hingga berakhir masa periode April 2021 nanti untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Karo.

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti, STTP kepada awak media, Senin (7/12/2020) membenarkan,"Terhitung sejak mengambil Cuti Kampanye pada Tanggal 26 September 2020 lalu, Cory S Sebayang telah melaksanakan sosialisasi dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan dan gesekan".

Leo berharap situasi aman dan kondisif ini tetap terjaga hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang di Pilkada Karo nanti. Pilkada tidak boleh membuat masyarakat terpecah belah.

“Pilkada Karo berjalan dengan aman tanpa ada gesekan. Janganlah karena Pilkada ini antar sesama tidak saling bertegur sapa, justru harusnya Pilkada ini jadi momentum menyatukan kita. Beda pilihan politik biasa, tetap jaga silaturahmi,” harap Leo.

Atas nama Pemkab Karo, Leo berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Pilkada agar tetap aman dan lancar, termasuk seluruh ASN untuk tetap netral, dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan mengantipasi penyebaran Covid-19.

"Khususnya saat pencoblosan nanti, sehingga tidak timbul klaster klaster baru ditengah pendemi covid 19 yang sedang melanda negeri ini,” tutup Frans Leonardo Surbakti.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST juga membenarkan peraturan terkait petahana mengikuti tahapan pilkada bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam "Draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara". (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini