KPU Imbau Warga Segera Rekam E-KTP

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil.

Sampai saat ini terdapat 105 masyarakat yang terdaftar dalam DPT tetapi belum melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil.

Demikian Komisioner KPU Medan Nana Miranti kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Dikatakannya, sampai saat ini regulasi yang berlaku masyarakat  yang terdaftar didalam DPT harus membawa e-KTP atau surat keterangan (suket).

"Makanya kita mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan rekam e-KTP agar tanpa halangan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Medan 9 Desember 2020," ungkapnya sembari menyatakakan tinggal 105 belum input data atau foto rekam.

Sebabnya bermacam-macam, di antara ketika didatangi petugas tidak berada ditempat, atau berada di luar kota.

Sebelumnya berdasarkan data KPU RI yang diterima KPU Medan data pertama 1.005. lalu Kemendagri dan KPU RI melaksanakan penyandingan data kembali antara DPT dengan SIAK dan ditemukan 600-an belum rekam KTP.

Lalu dikoordinasikan  kembali dengan Disdukcapil serta  PPK dan PPS melaksanakan kroscek di lapangan akhirnya ditemukan 105 belum rekam KTP.

Dalam kesempatan ini juga disampaikannya saat ini logistik Pilkada sudah hampir rampung baik terkait surat suara dan lainnya hingga alat pelindung diri (APD). 

Saat ini, ungkapnya, di gudang logistik Pilkada Medan eks Bandara Polonia Medan sudah dilaksanakan pemilahan perjenis sesuai kebutuhan TPS mulai dari APD dan surat suara.

"Rencananya, mulai Jumat (4/12/2020) dilaksanakan pengepakan per-TPS," ungkapnya.

Lebih lanjut juga disampaikanya terkait penggunaan aplikasi pendukung Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), KPU Medan terus melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh PPK, PPS dan KPPS.

"Kita berharap Sirekap sudah bisa maksimal dilaksakan pada hari H pemungutan suara 9 Desember mendatang," ungkapnya seraya menyampaikan Sirekap ini hanya pendukung.

KPU Medan nantinya tetap membagikan formulir C hasil rekapitulasi pada para tim kampanye paslon dan para saksi termasuk Bawaslu.

"Dengan Sirekap ini diharapkan proses perhitungan suara berjalan lancar, aman dan cepat," tukasnya.(Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini