Diduga Akibat Kelalaian Kadis Kominfo, Pemkot Tanjungbalai "Terancam Tidak Bisa Bayarkan Pers Relis Media Online & Media Elektronik"

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Adanya perobahan pada sistem Pengelolaan Keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menggunakan Sistim Imformasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan sekarang  diwajibkan disemua daerah harus menggunakan Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),menimbulkan perobahan yang sangat besar di kalangan Aparatur Pemerintah Daerah.

Hal ini juga tidak terlepas dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, siap atau tidak siap pada anggaran tahun 2021 ini semua pemerintah daerah termasuk Pemkot Tanjungbalai wajib menggunakan sistim SIPD ini.

Untuk sekedar di ketahui, penerapan sistim yang diatur melalui Aplikasi ini,juga merupakan tata kelola keuangan daerah berbasis elektronik sama seperti sistim SIMDA terdahulu, hanya saja sistim SIPD ini lebih memiliki keunggulan di banding dari SIMDA.

Meskipun sistim SIPD dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 70 pada era tahun 2019, Namun sistim SIPD ini, lebih memiliki Integritas yang lebih sempurna juga lebih transfaran, khususnya dalam rangka percepatan implementasi informasi pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memudahkan informasi pemerintah daerah yang nantinya akan terhubung langsung ke pemerintah pusat dengan satu sistim informasi, sehingga hal ini dapat memperkuat kontrol yang ketat serta memudahkan masyarakat untuk mengetahui program kerja pemerintah daerahnya masing masing.

Akibat perobahan pada sistim ini, ternyata berakibat terancamnya wartawan media online yang bertugas di lingkungan kota Tanjungbalai, sebab informasi yang di terima di lingkungan Dinas Kominfo Pemkot Tanjungbalai, sampai berita ini diturunkan, pihak aparatur Dinas Kominfo belum ada menginput atau memasukkan anggaran buat media online ke sistim SIPD.

Jika hal ini benar terjadi, maka pihak Dinas Kominfo Pemkot Tanjungbalai tidak akan bisa membayarkan uang transport atau uang relis berita media online, sebab tidak masuk dalam draf Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tahun 2021.

Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tanjungbalai Drs.Walman P. Girsang saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik dan Humas Dinas Kominfo Pemkot Tanjungbalai, Muhammad Sukri, di ruangannya Rabu (20/1/2021) mengaku belum menginput anggaran untuk media online pada Anggaran Tahun 2021 ini.

Lanjut dikatakannya, "Meskipun begitu Kita masih mencari payung hukumnya, agar anggaran untuk media online pada Tahun Anggaran 2021 ini, bisa kita bayarkan, ujarnya.

Menanggapi masalah ini, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman sangat menyesalkan sikap aparatur Dinas Kominfo,terlebih Kadis Kominfo yang dianggap tidak serius menangani pekerjaannya.

Dikatakannya," Seharusnya jauh sebelumnya pihak Dinas Kominfo sudah memasukan atau menambahkan anggaran untuk media online atau media elektronik, agar tidak ada yang dirugikan.

Lebih jauh dikatakan Yusman, jika pembayaran honor atau uang transport wartawan media online maupun media elektronik direalisasikan, hal ini bisa menjadi cacat hukum dan bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk itu diminta Walikota Tanjungbalai Syahrial SH.MH, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Kominfo, dan jika memang benar hal ini terjadi, pihak pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini, secepatnya ujar Yusman.(ID/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini