Dukungan Keprek Nomor 82/2021, Senator Muda Sayangkan Pernyataan Pengatasnamakan SA

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Personel anggota Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) menyayangkan keluarnya pernyataan atas nama Senat Akademik yang menyatakan mendukung Keputusan Rektor (Keprek) Nomor 82/2021.

Hal ini diungkapkan para senator muda USU yakni Romi Fadillah Rahmat bersama Doli M Jafar Dalimunthe, M Fadli Syahputra yang ketiganya merupakan anggota SA USU kepada wartawan di salah satu cafe di Medan, Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Romi yang juga Sekretaris SA USU, anggota SA USU sebanyak 101 orang yang mana setiap keputusan yang membawa nama senat akademik harus berdasarkan keputusan rapat resmi yang ada dan diselenggarakan senat akademik USU tersebut.

"SA USU baik dalam rapat pleno resmi, tidak pernah membahas, merumuskan, merapatkan dan menetapkan keputusan terkait dugaan plagiarisme siapapun di USU," ujarnya sembari menyatakan relis dan temupers yang disampaikan Dr Budi Utomo dan Dr Marheni atas pernyataan sikap 45 orang yang tanda tangan mengatasnamakan  Senat Akademik itu merupakan pernyataan personal bukan atas nama Senat Akademik secara keseluruhan dan tidak boleh membawa nama senat akademik sebagai organ di USU. 

Sebab mekanisme pengambilan keputusan senat akademik mengacu pada rapat pleno yang dihadiri paling tidak 2/3 anggota menurut peraturan senat akademik yang berlaku. Harus melalui rapat pleno dan komisi yang ada di dalamnya.

"Jadi poinnya pernyataan 45 personel senat akademik yang diklaim 53 anggota yang mendukung Keputusan Rektor Nomor 82/2021 merupakan sikap personal bukan pernyataan resmi Senat Akademik USU," tegasnya.

Sedangkan Doly M Jafar Dalimunthe menyampaikan adanya poin dari pernyataan 53 anggota Senat Akademik USU yang mendukung Keprek Nomor 82/202,  menolak intervensi Kemendikbud ini merupakan pernyataan ambigu dari senator atau akademisi. 

Dikatakannya, dalam pleno MWA 15 Januari 2021 dan masuk berita acara bahwasannya permasalahan terkait plagiat dan jadwal pelantikan rektor terpilih diserahkan pada kementerian. "Dasarnya pasal 27 ayat 1 dan 2 PP tentang Statuta USU," paparnya.

Karenanya para senator akademik yang dipercaya para dosen seharusnya menjadi lembaga terhormat yang menghargai suatu proses.

Hasil berita acara MWA berdasarkan pleno 15 Januari 2021 lalu menyerahkan permasalahan itu ke Kementerian dianggap sebagai intervensi, padahal itu merupakan kesepakatan secara kolektif dan kolegial.

MWA menyetujui permalasahan plagiarisme diserahkan kemendikbud. Ironisnya 45 orang yang menandatangani pernyataan mendukung Keputusan Rektor ikut secara bersama menandatangani berita acara rapat pleno itu.USU merupakan secara integral berhubungan dengan Kemendikbud 

Sebagai para senator muda generasi Senator Akademik junior mengharapkan pada para tokoh dan senior menunjukkan sikap akademis yang arif. Permasalahan ini tidak berpecah dan saling menjaga nama baik USU.

Adapun M Fadli menyampaikan pernyataan terkait komite etik dia menyatakan tidak ada kode etik yang dilanggar Dr Muryanto Amin.

Dasarnya menolak intervensi ini menunjukkan adanya paradok atau penolakan membawa kasus ini ke Kemedikbud.

"Kita khawatir sikap ini merusak hubungan USU dengan pihak kementerian," ungkapnya.

Seharusnya, jelasnya, tidak perlu adanya ke khawatiran permasalahan ini mau dibawa kemana sebab kebenaran jika dibawa kemanapun pasti tetap benar meski dibawa kemanapun.

"Karenanya ia mengharapkan semua pihak bersabar dan menunggu apapun yang diputuskan Kemendikbud terkait kasus itu sesuai rapat pleno MWA," jelasnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini