KPU Medan Menilai Paslon Patuhi Pengeluaran Dana Kampanye

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kedua pasangan calon peserta Pilkada Medan yakni pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi (Aman) dan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman sudah memenuhi ketentuan dalam prihal pengeluaran dana kampanye di bawah Rp 36.828.264.800 (batas maksimal yang disepakati).

Demikian Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan hasil audit tim audit KPU Medan dana kampanye paling besar dikeluarkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebesar Rp15.440.079.208. Sedangkan pendapatan dana kampanye paslon tersebut yakni dana kampanye sebesar Rp18.063.885.875.

Jumlah ini jauh lebih besar dari pesaingnya, pasangan Aman yakni menerima dana kampanye sebesar Rp1.090.099.088 dengan pengeluaran Rp1.089.136.817.

"Data tersebut berdasarkan hasil audit laporan dana kampanye yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Laporan tersebut termasuk kewajiban setiap paslon menyampaikannya ke KPU Medan," paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Medan menetapkan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dalam Pilkada 2020 sebesar Rp36.828.264.800.

Penyusunan dana kampanye diawali dengan penyerahan pemberitahuan saldo awal dana kampanye. Di mana pemberitahuan ini, sudah diserahkan masing-masing tim kampanye ke KPU Medan pada 25 September 2020. 

Untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman saldo awal kampanye sebesar Rp1.125.000 dan paslon Bobby-Aulia Rp50 juta.

Selanjutnya, mulai 26 September sampai 31 Oktober 2020 dilaksanakan penyusunan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Dikatakannya, besaran sumbangan dana kampanye yang boleh diterima masing-masing paslon untuk perseorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan bagi perusahaan badan hukum swasta dan perkelompok maksimal Rp750 juta.

Lebih lanjut ia menegaskan paslon Walikota dan wakil Walikota dilarang menerima dana kampanye dari perusahaan atau badan hukum asing. Jika ada pihak asing menyumbang dana kampanye kepada paslon diharapkan dilaporkan ke KPU Medan. 

Seperti diketahui dari hasil rekapitulasi Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution - Aulia Rachman meraih sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman hanya meraih 342.580 suara atau 46,55 persen.

Namun kemenangan Bobby-Aulia digugat tim Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi RI (MK). Mereka menduga banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan pasangan yang didukung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI hingga Partai Gelora dan Perindo itu.

Dalam Pilkada Medan kali ini, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya. Total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara.

Meski mendapat perolehan suara tinggi, akan tetapi perolehan suara Bobby - Aulia masih di bawah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memberikan suaranya atau golongan putih (golput). Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 886.964 orang atau 54,22 persen dari 1.635.846 total pemilih. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini