Sengketa Pilkada Medan 2020, Permohonan Aman Diregistrasi MK

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunggu salinan permohonan gugatan perkara Pilkada Medan 9 Desember 2020 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 41/2021.

KPU Medan masih menunggu salinan permohonannya sebagi persiapan pemberian jawaban dalam sidang perkara nantinya, yang akan disampaikan MK ke KPU RI. Lalu KPU RI menyampaikan ke KPU kabupaten kota yang berperkara.

Demikian Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Kita tadi sudah melihat nomor register perkara di Buku Registrasi Perkata Konstitusi (BRPK) MK yakni nomor 41. Kita menunggu surat resmi dan salinan laporan terkait gugatan pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi atas putusan KPU Medan atas perolehan suara paslon Nomor 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 8/2020 merupakan perubahan PMK Nomor 7/2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota jadwal pengumuman nomor registrasi  permohonan pemohon mulai 18-19 Januari 2021.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah mendapat informasi kalau pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK pada Jumat (18/12/2020) malam melalui pengacara Gidion Nainggolan and partners (GNP). Kita tunggu salinan laporan permohonan pemohon apakah masih yang lama atau ada perubahan mendasar," ujarnya sembari menyatakan rencananya persidangan untuk KPU Medan mulai 1-11 Februari 2021.

Menurutnya, berdasarkan salinan permohonan itulah nantinya KPU Medan akan mempersiapkan jawaban dari gugatan pelapor terkait sengketa Pilkada Medan 2020. Selanjutnya, ungkapnya KPU Medan akan menunggu panggilan sidang dari MK.

Sebelum ke sana, ungkapnya, KPU Medan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya mempelajari gugatan serta mempersiapkan jawaban dengan mengumpulkan alat bukti berdasarkan salinan permohonan gugatan pelapor.

Kalau permohonan yang lama, ungkapnya pihaknya sudah memilikinya dan mempelajarinya. Gugatan materilnya banyak masih bersifat general.

"Karenanya, kita menunggu salinan laporannya yang paling lambat sudah diterima KPU Medan secara resmi besok (Selasa-red)," ucapnya seraya menyampaikan jika perkaranya di sidangkan maka KPU Medan menunggu putusan sela di mana pengucapan keputusan/ketetapan permohonan diharapkan tidak diputuskan dalam putusan akhir yang dijadwalkan PMK pada 15-16 Februari 2021, 

Sedangkan pengucapan putusan/ketetapan MK, ungkapnya, pada 19-24 Maret 2021.

"Paling lambat 5 hari pasca pembacaan putusan MK baru KPU Medan melaksanakan persiapan penetapan pasangan calon terpilih/pemenang Pilkada Medan 2020," ucapnya.

Adapun pokok materi gugatan yang disampaikan tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi  yang lama yakni MK menetapkan hasil penghitungan di mana perolehan suara Pilkada Medan 9 Desember 2020 lalu di mana pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengungguli pasangan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman, dengan meraih yakni 342.580 suara sedangkan M Bobby-Aulia hanya 340.327 suara dengan total suara 682.907 suara. Sebelumnya KPU Medan menetapkan pasangan Akhyar Nasution-Salman 342.850 suara sedangkan Bobby-Aulia 393.327 dengan total suara735.097

Paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menduga adanya penambahan di 15 kecamatan yang memenangkan paslon Bobby-Aulia.

Paslon juga menduga adanya pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan  Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat pusat maupun daerah dan lainnya. "Kita tunggu, apakah gugatannya masih sama atau ada perubahan mendasar," ungkap Agussyah. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini