Sepanjang 2020, Pemda Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sepanjang 2020, kelompok instansi pemerintah daerah (Pemda) paling banyak diadukan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Demikian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

"Sepanjang tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima dan menindaklanjuti 214 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik," ungkapnya.

“Tahun ini, yang melaporkan Pemda sebanyak 96 laporan atau sekitar 44,8 persen dari total seluruh laporan yang diterima Ombudsman Sumut,” jelasnya.

Di peringkat kedua yang paling banyak dilaporkan adalah kepolisian. Institusi penegak hukum ini dilaporkan dengan 32 laporan atau sekitar 14,9 persen. “Selanjutnya disusul BUMN/BUMD dengan 16 laporan atau 7,5 persen,” ungkapnya yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting.

Sementara substansi laporan yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman Sumut adalah terkait bantuan sosial (Bansos) dengan 71 laporan atau sekitar 33,1 persen. Di peringkat kedua adalah substansi kepolisian dengan 32 laporan atau sekitar 14,9 persen, ketenagakerjaan dengan 23 laporan atau 10,7 persen, pendidikan 12 laporan atau 5,6 persen dan pertanahan 11 laporan (5,1 persen).

Sedang jenis maladministrasi yang paling tertinggi dari seluruh laporan itu adalah, penundaan berlarut. “Dari 214 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut, 56 laporan atau 36,3 persen adalah laporan maladministrasi penundaan berlarut,” tambah James Panggabean.  

Maladministrasi di peringkat kedua, lanjut James, adalah penyimpangan prosedur sebanyak 52 laporan atau 35,6 persen. Disusul maladministrasi tidak memberi layanan sebanyak 14 laporan atau 9,5 persen, maladministrasi tidak kompeten sebanyak 11 laporan atau 7,5 persen, maladministrasi tidak patut dalam memberikan layanan juga sebesar 11 laporan atau 7,5 persen. Terakhir adalah maladministrasi penyalahgunaan wewenang sebanyak 2 laporan atau 1,3 persen. 

Mencermati jumlah laporan tahun 2020 ini, Abyadi Siregar melihat ada perkembangan yang menarik. Sangat berbeda dibanding  tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2020 ini, substansi laporan kesejahteraan sosial menunjukkan tren yang sangat tinggi. 

“Padahal, tahun tahun sebelumnya, laporan dengan substansi kesejahteraan sosial ini sangat sedikit. Yang paling tingi biasanya adalah substansi kepolisian, pertanahan, pendidikan dan lain sebagainya,” paparnya.

Menurut Abyadi, tingginya laporan dengan substansi kesejahteraan sosial ini, tidak terlepas dari serangan wabah virus covid-19 sepanjang tahun 2020. “Karena selama pandemi covid-19 itu mewabah, banyak layanan yang menyangkut persoalan kesejahteraan sosial terjadi,” tegas Abyadi. 

Ini menyangkut soal bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah untuk membangun ketahanan masyarakat selama virus covid-19 mewabah tahun 2020. Laporan ini, kata James Panggabean menimpali, sangat tinggi jumlahnya. 

“Ada yang tidak dapat bantuan selama covid. Padahal, secara ekonominya sangat susah. Tapi sebaliknya, ada pula yang secara ekonomi cukup mapan justru mendapat bantuan bansos. Banyak lagi laporan layanan kesejahteraan sosial selama pandemik Covid-19 mewabah tahun 2020,” jelas James Panggabean. 

Sebelumnya, Abyadi Siregar menjelaskan, sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima 214 laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Dari jumlah itu, 65 laporan di antaranya terkait pengaduan layanan tentang Covid-19 yang diterima Tim Posko Pengaduan Covid-19 Ombudsman Sumut yang dibuka selama tiga bulan, April-Juli 2020. 

Sedang 149 laporan lagi, merupakan laporan reguler yang diterima melalui Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang merupakan pintu masuk penerimaan laporan di Ombudsman. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini