Terbukti Plagiat, Rektor USU Beri Sanksi MA Dengan Penundaan Kenaikan Pangkat 

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin SSos MSi terjawab sudah. Dekan Fisip USU tersebut terbukti bersalah melakukan plagiat.

Hal itu terungkap adanya keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.

Wakil Rektor 3 USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT Ph dalam temu pers di Biro Rektor USU, Jumat (15/1/2021) mengatakan, keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan 

Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Dalam putusan itu, kata Prof Mahyuddin, menyatakan Dr Muryanto Amin S Sos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri),  Dr Muryanto Amin SSos MSi melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Komite Etik USU juga merekomendasikan kepada Rektor untuk Menjatuhkan hukuman sanksi akademik kepada Dr Muryanto Amin SSos MSi berupa skorsing dari aktivitas akademik di lingkungan Universitas Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan, dan/atau paling tidak penundaan pemberian hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan dan golongan selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan.

Rektor juga memerintahkan Dr Muryanto Amin SSos MSi untuk mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya atas artikel pada Jurnal Man in India kepada bendaharawan Universitas Sumatera Utara karena perbuatan self-plagiarisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya yakni sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat/golongan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Atas keputusan Komite Etik USU itu, lanjut Prof Mahyuddin, lalu Rektor USU membuat keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyebutkan Dr Muryanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan Plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme, melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Selanjutnya menghukum Dr Muryanto Amin SSos MSi penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan, menghukumnya untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Disinggung apakah putusan tersebut berpengaruh terhadap terpilihnya Dr Muryanto sebagai Rektor USU, Prof Mahyuddin mengatakan hal tersebut merupakan ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Mendikbud.

"Rektor hanya memberikan sanksi terhadap keputusan Komite Etik USU. Kalau terkait itu bukan wewenang kita. Sebab, jika tidak dibuat keputusan tersebut, maka Rektor juga yang akan kena," jelas Prof Mahyuddin.

Jika tetap dilantik sebagai rektor, kata Prof Mahyuddin, maka putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021, tetap berjalan.

Sementara itu Dr Muryanto Amin S Sos MSi menanggapi keputusan itu mengaku secara resmi belum menerima salinan putusan tersebut.

Namun menurutnya, di dalam rapat Dirjen Dikti dengan MWA sudah menyatakan bahwa self-plagiarisme bukan plagiat. 

Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut, Dr Muryanto mengatakan akan membuat gugatan.(Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini