Hadir dalam Rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Karo, KaSatpol PP, Inspektorat, asisten, Sekretaris Dinas Pariwisata, BPKPAD Pemerintah Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo, Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa dan BPD Semangat Gunung, kepala Desa dan BPD Doulu.
Wakil Ketua DPRD Kab.Karo Sadarta Bukit, SE, MSi, menyatakan pengutipan restribusi oleh kedua pos atas nama BUMDES illegal karena tidak memiliki izin.
“Pengutipan restibusi oleh Bumdes Doulu dan Semangat Gunung menyalahi aturan karena pengutipan dilakukan bukan dijalan Desa melainkan di jalan Kabupaten maka harus segera ditutup,” tegas Sadarta Bukit.
Senada anggota DPRD Karo Ferianta Purba, SE mengatakan bahwa, “selama ini kedua Bumdes tersebut menyalahi aturan perundang undangan yang mengatasnamakan BUMDES.
Bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, bahwa pengutipan Desa harus di dasari Perdes Pungutan Desa dan Permen desa PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).”
Ketua Pimpinan Rapat Davit Kristian Sitepu memutuskan dalam kesepakatan Rapat ini untuk menutup dan menghentikan pengutipan di Simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung. Selanjutnya segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemda Karo, DPRD Karo dan APH. (SKR/MSC)