Paul Simanjuntak: Dalam Perda No. 9 Tahun 2017 Memanjakan Lurah & Camat Bertindak Arogan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntuk dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk dapat menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Kepling. Dalam Perwal nantinya diharapkan agar mengikat soal pengangkatan Kepling.

“Kita harapkan dalam Perwal nantinya agar lebih mengikat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat soal mekanisme pengangkatan Kepling,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Jl Bangau Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (28/3/2021).

Pernyataan Paul untuk menyahuti aspirasi warga terkait banyaknya jabatan Kepling yang turun temurun. Karena pengangkatan Kepling masih wewenang Camat maka terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Maka itu, dengan Perda No 9 Tahun 2017, kesannya memanjakan Camat dan Lurah bertindak arogan. “Pada hal yang merasakan baik buruknya Kepling adalah warga. Maka dalam Perwal nantinya agar wewenang pengangkatan Kepling menguatkan kepada warga,” ujar Paul.

Pada kesempatan sosialisasi Perda, Paul tidak henti hentinya mengajak dan mengarahkan agar ikut mendukung visi misi Walikota Medan Bobby Nasution yang menjadi program Pemko Medan saat ini.

Salah satu program itu terkait kebersihan, maka masyarakat diharapkan ikut berperan menjaga kebersihan sesuai arahan Pemko Medan. “Tujuannya, agar kota Medan lebih baik dan masyarakatnya tambah sejahterah,” ujar Paul selaku politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Saaat sosialisasi Perda juga dihadiri Junaidi Lumbangaol mewakili Tata Pemerintahan Pemko Medan, Seklur Pandau Hilir Ali Muchtar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini