Sengketa Pilkada di MK, Tiga Daerah di Sumut Diputuskan Senin

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tiga daerahnya dari lima daerah yang sengketanya diteruskan ke pembuktian.

Demikian Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).

"Untuk ketiga daerah ini yakni Kabupaten Madina, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) rencananya putusan keluar pada, Senin (22/3/2021)," ujarnya sembari menyampaikan sebelumnya, Kamis (18/3) MK mengeluarkan putusan sengketa pilkada nomor 59 Nias Selatan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima", demikian juga putusan MK nomor perkara 100 Kabupaten Samosir juga dengan putusan serupa.

Dikatakannya, selama ini persidangan gugatan sengketa MK yang diajukan pasangan calon peserta pilkada serentak di sejumlah daerah yang menggelar pilkada dilaksanakan melalui sistem panel. Setelah itu dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memeriksa perkara permohonan pemohon (Paslon) dan jawaban termohon (KPU) serta keterangan pihak terkait Bawalsu yang berlangsung mulai 5 Februari lalu.

"Dalam RPH ini diikuti sembilan hakim MK," ungkapnya sembari menyampaikan pada tanggal 15-16 Februari akan disampaikan keputusan apakah gugatannya dismissal atau berhenti tidak perlu adanya pembuktian atau lanjut ke pemeriksaan alat bukti.

"Hasil RPH ini nanti kita tengah menunggu pembacaan hakim. Apapun putusan permusyawaratan kita hanya menunggu. Jika lanjut kita akan siap," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan jika dari 11 daerah yang bersengketa Pilkada 2020 ada yang mendapat putusan dismissal maka tiga hari dari putusan itu bisa langsung melaksanakan penetapan pemenang Pilkada.

Sebelumnya pada 13 gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan penggugat (para calon kepala daerah) ke MK di 11 daerah yakni Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labusel, Nisel, Kota Medan, Samosir, Labuhanbatu, Madina dua permohonan,  Tanjungbalai, Karo dua permohonan dan Nias.

"Saat ini, 11 KPU kabupaten/kota ini sudah menerima gugatan permohonan sementara dari MK," ungkapnya sembari menyampaikan KPU Sumut selaku suvervisor sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait hal ini untuk mempersiapkan bahan mulai dari kronologi perkara, dokumen terkait permohonan, alat bukti dan saksi saksi yang diperlukan.

Dalam kesempatan itu Benget mengutarakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak 2020 dan Konsolidasi Organisasi  dilaksanakan dalam dua gelombang  guna mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta dihadiri Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.

Dalam kegiatan ini, seluruh tahapan pilkada dibahas guna mencari kelemahan untuk perbaikan ke depannya. (Ir/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini