Daniel Pinem Imbau Warga Miskin Daftar Untuk Masuk DTKS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem kembali mengimbau kepada warga kurang mampu untuk segera mendaftar sebagai warga miskin ke Kepling atau Kelurahan setempat dan bisa juga ke Dinas Sosial Kota Medan.

Hal ini dimaksud agar nantinya warga tersebut turut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Warga kurang mampu harus terdaftar di DTKS, agar bisa menerima bantuan pemerintah, sehingga program penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana secara maksimal,” kata Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sakura V Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/5/2021) yang dihadiri Sekcam Medan Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat, perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, perwakilan Dinas Kesehatan, para kepling dan ratusan masyarakat.

Disebutkan wakil rakyat dari Dapil V Medan ini, pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 2,5 triliun lebih untuk biaya penanggulangan kemiskinan masyarakat di Kota Medan, termasuk untuk program bantuan sosial. Karenanya pemerintah melakukan pendataan ulang warga miskin karena data yang dimiliki saat ini adalah data tahun 2015 yang tidak update lagi.

“Jadi warga jangan lagi menunggu didatangi aparatur untuk didata, tapi proaktif mendaftarkan diri agar masuk DTKS dan mendapat program bantuan penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan di dalam perda,” sebut Daniel.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Kita berharap semua warga miskin masuk DTKS sehingga tidak ada lagi warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan,” ucap Daniel.

Terkait pendataan warga miskin, perwakilan Dinsos Kora Medan, Pardede mengatakan, tidak semua warga miskin bisa didata petugas. Namun apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan layak masuk ke dalam data miskin, dipersilahkan mendatangi Kepling, lurah atau Dinsos.

Dalam acara ini juga terungkap masih banyak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat perlakuan tidak layak. Dimana, pasien belum sembuh tapi sudah dipulangkan pihak rumah sakit. Mirisnya, dua hari di rumah, si pasien meninggal.

Hal ini diungkapkan warga Medan Tuntungan, D Gurusinga. “Bagaimana sebenarnya pelayanan terhadap pasien BPJS PBI, apakah boleh dipulangkan walaupun belum sembuh. Lalu disarankan datang kembali beberapa hari kemudian, apabila penyakitnya bertambah parah,” tanya Gurusinga lagi seraya menyebutkan, peristiwa itu terjadi terhadap tetangganya yang saat ini sudah meninggal.

Menjawab keluhan ini, perwakilan BPJS, Dedy dalam kesempatan itu mengatakan peralihan menjadi BPJS PBI bisa dilakukan namun memiliki sejumlah syarat. Terkait pemulangan pasien BPJS PBI, itu berdasarkan diagnosa dokter.

“Apabila dinyatakan sembuh, maka pasien bisa dipulangkan. Namun BPJS tidak pernah menganjurkan agar pasien dipulangkan walaupun belum sembuh,” ujarnya. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini