MEDIASELEKTIF
– Ternyata, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku tak akan memberikan
sanksi bagi bupati/walikota se-Sumatera Utara (Sumut) yang tidak menjalankan
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021
tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran
Covid-19 di Sumut.
Hanya
saja Edy mengingatkan kepada para kepala daerah, bahwa virus corona berbahaya
bila tidak ditangani dengan serius. Terlebih saat ini kasus covid-19 tengah
melonjak di Sumut.
"Tak
ada sanksi. Sanksinya ya bisa dihantam covid, terpaksa lah dirawat, fatalnya
bisa sampai meninggal," kata Edy, Rabu (19/5/2021).
Maka
Edy meminta setiap kepala daerah untuk bijak menyikapi Instruksi Gubernur yang
ia keluarkan tersebut.
Setiap
bupati/walikota harus bisa mengingatkan warganya di daerah agar disiplin
menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
"Ini
covid-19, kita harus disiplin. Siapa pun dia, harus disiplin, karena ini virus.
Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati/walikota harus serius.
Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita," tegasnya.
Sebelumnya,
Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur
Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 di Sumut terus
mengalami peningkatan.
Terkini,
persentase keterisian atau bed occupancy rate (BOR) ruangan ICU di rumah sakit
mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
"Oleh
karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut
untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan
memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah
makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali
kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).
Adapun
Instruksi Gubernur Sumut ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI
Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin
(17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan
pemulihan ekonomi nasional pada pandemi covid-19.(Cok/MSC)