Kepala Daerah Tak Jalankan Instruksi Gubernur Edy Rahmayadi: Tak ada Sanksi

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Ternyata, Gubernur Sumatera Utara  (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku tak akan memberikan sanksi bagi bupati/walikota se-Sumatera Utara (Sumut) yang tidak menjalankan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Hanya saja Edy mengingatkan kepada para kepala daerah, bahwa virus corona berbahaya bila tidak ditangani dengan serius. Terlebih saat ini kasus covid-19 tengah melonjak di Sumut.

"Tak ada sanksi. Sanksinya ya bisa dihantam covid, terpaksa lah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal," kata Edy, Rabu (19/5/2021).

Maka Edy meminta setiap kepala daerah untuk bijak menyikapi Instruksi Gubernur yang ia keluarkan tersebut.

Setiap bupati/walikota harus bisa mengingatkan warganya di daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

"Ini covid-19, kita harus disiplin. Siapa pun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati/walikota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 di Sumut terus mengalami peningkatan.

Terkini, persentase keterisian atau bed occupancy rate (BOR) ruangan ICU di rumah sakit mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.

"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).

Adapun Instruksi Gubernur Sumut ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin (17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi covid-19.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini