Dewan Sarankan PT Star Indonesia Duduk Bersama Dengan Dinas Perizinan, DPKPPR & Satpol PP Kota Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Terkait lambatnya proses perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) kota Medan, terhadap PT.Star Indonesia akhirnya sampai ke Komisi IV DPRD Kota Medan. Dalam hal ini, PT.Star Indonesia merasa dirugikan atas lambatnya proses pengurusan izin pendirian papan reklame untuk beberapa titik di kota Medan yang permohonannya sudah sejak lama dimasukkan di dinas perizinan milik Pemko Medan tersebut.

Menurut keterangan salah satu perwakilan dari PT Star Indonesia, Sanjay bahwa perusahaan papan reklame milik mereka ada 40 izin yang dimohon kan sejak Tahun 2019 sampai 2021, namun hanya 3 izin yang sudah selesai. "Sementara, kami tidak mendapat surat pemberitahuan apakah permohonan kami tersebut ditolak atau tidak. Namun ketika dipertanyakan ke dinas DPMPTSP, mereka bilang sedang proses, sementara kami terkena aturan dan harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP Kota Medan,"jelas Sanjay dihadapan Komisi IV DPRD kota Medan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua Komisi), Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Antonius D Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Edwin Sugesti, Edy Eka Suranta S Meilala (Wakil Ketua), Syaiful Ramadhan, dan Hendra DS.

Sanjay juga menambahkan, disatu sisi, pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan mengaku izin sedang dalam proses, sementara, disatu sisi, pengusaha papan reklame masih kejar-kejaran dengan Satpol PP Kota Medan. Sementara, program Pemko Medan untuk menarik PAD dari papan reklame sangat besar. "Kenapa kita ingin mengurus izin yang dapat menjadi masukan peningkatan PAD, namun seolah dipersulit, jika memang ada kurang lengkap administrasi seharusnya kami diberitahukan agar dapat segera melengkapinya ataupun memperbaiki, namum ini tidak ada pemberitahuan sama sekali,"ujarnya.Selasa (15/6/2021)

Mendengarnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu dari fraksi Demokrat pun penasaran dan meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan, sebab, tidak mungkin Dinas Tarukim mengeluarkan surat tanpa adanya data yang akurat.

"Kami mau tahu kenapa bisa permohonan dari pengusaha papan reklame begitu lama dan dari pihak perizinan tidak ada memberikan kabar apakah diterima atau ditolak,"terang Burhanuddin kepada perwakilan dari Dinas perizinan milik Pemko Medan tersebut.

Namun, pihak perwakilan dari Satpol PP Kota Medan tetap bersikukuh bahwa mereka juga mendapat surat dari dinas Perkimtaru yang menyebutkan ada beberapa tiang reklame yang tidak memiliki izin.

Pada rapat tersebut juga terjadi saling menunjukkan peraturan dimana keduanya saling klaim sudah sesuai aturan.

Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem Kota Medan pun turut memberikan saran kepada pihak perizinan dari Pemko Medan dan pihak PT Star Indonesia. Menurutnya,  jika ada niat baik warga masyarakat untuk mengikuti aturan dan berusaha untuk memberikan kontribusi pajak sebagai peningkatan PAD kota Medan, kenapa harus dipersulit.

"Selama, perusahaan tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku, kenapa mesti dipersulit. Kita harus "Solus Vopulis Supremalex atau Kesejahteraan Rakyat Hukum yang tertinggi, agar keadilan dapat dijalankan,"ujar wakil rakyat dari Dapil I kota Medan ini.

Sambung Antonius lagi, karena pembangunan itu juga untuk rakyat dan kepentingan rakyat agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai. "Solus Vopulis Supremalex,"ucapnya lagi.

Diakhir rapat tersebut, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Burhanuddin Sitepu beserta seluruh anggota Komisi IV lainnya sepakat agar pihak PT Star Indonesia dan pihak perizinan Pemko Medan duduk bersama untuk mendapatkan solusi agar tidak saling menyalahkan. "Kami juga meminta semua berkas permohonan yang pernah diberikan kepada dinas Perizinan kota Medan termasuk juga saran dari pihak perusahaan tadi tentang beberapa kesalahan perizinan milik perusahaan papan reklame lainnya sebagai masukan bagi komisi IV. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini