Bupati Samosir Bersama Dengan Forkopimda Membakar Barang Bukti Pidana Umum

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Bupati Samosir bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) komitmen akan memberantas narkoba dan perjudian serta akan menindak segala usaha yang menyediakan tempat prostitusi untuk menjadikan Samosir zero narkoba dan judi.

Hal ini disampaikan Bupati Vandiko Timoteus Gultom ketika pemusnahan dengan membakar barang bukti pidana umum di halaman Kejaksaan Negeri  Samosir.

Dijelaskannya, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan tetap Kejari Samosir tahun 2021 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Samosir, Kamis (15/7/2021).

Sambungnya lagi, sebagai titik nol peradaban suku Batak maka narkoba dan perjudian harus diberantas dari Samosir dan  tempat-tempat prostitusi akan ditindak karena bertentangan dengan budaya dan adat istiadat, dengan itu mengajak masyarakat untuk bersinergi membebaskan Samosir dari perjudian dan narkoba serta prostitusi. 

“Narkoba dan perjudian harus dimusnahkan dari bumi Samosir ini. Kepada seluruh lapisan masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh pemuda apabila menemukan lokasi tempat perjudian dan narkoba supaya segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pada kesempatan itu, vandiko mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan Polres Samosir yang sudah melakukan tindakan kepada pelanggar hukum di wilayah Samosir yang terkhusus terhadap penangkapan pelaku dan barang bukti narkoba dan perjudian. “Penindakan terhadap penyakit masyarakat ini selaras dengan program Pemkab Samosir yang akan membuat Samosir zero narkoba dan perjudian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon  mengatakan dalam pemberantasan judi dan narkoba diperlukan peran dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses penindakan. 

“Narkoba dan perjudian merupakan penyakit yang sama-sama kita berantas,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yakni narkotika, ganja, barang bukti perjudian berupa togel, mesin judi tembak ikan-ikan dan perkara orang dan harta benda.(HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini