Penggarap Eks Kantor Disnaker Provsu Ingkar Janji

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Penggarap lahan eks kantor Disnaker Sumut di Jalan Krakatau membandel dan tidak menghiraukan surat perjanjian yang menyatakan bersedia untuk pindah dan memindahkan sendiri semua peralatan miliknya. 

Perjanjian antara penggarap dan pihak Pemprovsu diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditandatangani pada hari Jumat (16/7/2021) lalu. 

Di dalam perjanjian penggarap berinisial JH diberi batas waktu 10 hari untuk membersihkan lahan dimaksud dari segala peralatan dan aktifitas. Namun hingga Selasa (20/7/2821) situasi di eks kantor Disnaker tersebut masih tetap berjalan seperti biasa. Halaman kantor masih dipenuhi besi-besi teralis dan alat-alat perbengkelan.

Kasatpol PP Provsu Tuahta Saragih ketika diinformasikan bahwa kegiatan di eks kantor tersebut masih berlangsung, Selasa (20/7/2021) mengatakan, akan mengecek dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Informasi yang beredar JH sudah melakukan pendekatan kepada Kadisnaker Provsu Baharuddin Siagian. Disebutkan oknum JH bersedia membayar sewa lahan sebesar Rp. 25 Juta per tahun. Namun, saat dikonfirmasi via WA tidak memberi balasan. 

Seperti pernah diberitakan, eks kantor Disnaker Provsu sudah bertahun-tahun dikuasai oleh Joseph Hutabarat dan dijadikan perbengkelan las. Keadaan kantor sudah rusak berat. Pintu, jendela, kusen, kaca bahkan atap bangunan kantor sudah hilang. Kantor yang dulu berdiri megah itu kini sudah porak-poranda. Meski sudah diperingatkan, namun Josep tidak menghiraukan dan terkesan menguji nyali pihak Provsu, berani atau tidak menggusur usahanya dari lahan milik pemerintah itu. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini