MEDIASELEKTIF
– Kota Medan diyatakan masuk sebagai daerah kriteria level 4 dan selanjutnya
akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
mulai Senin (12/7/2021).
Hal
tersebut terungkap dari gelar rapat koordinasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy
Rahmayadi melalui video conference (Vidcon) bersama Menko Perekonomian,
Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/2021) dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan
membahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution beserta Kapolda
Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Jadi
disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota
Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan
Bali, maka akan ada tindakan khusus. Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk
Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat," jelas Edy di Aula Tengku
Rizal Nurdin, Jumat (9/7/2021).
Sambung
Edy, penetapan ibukota Provinsi Sumut masuk sebagai daerah kriteria level 4
oleh Pemerintah Pusat, disikapi bijak oleh Pemprov Sumut dan Pemko Medan demi
mengantisipasi melonjaknya kasus penularan covid-19 di Kota Medan.
Begitu
juga soal PPKM Darurat yang disebut akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021
mendatang.
"Kita
positif thinking saja, untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin tinggi di
Sumut," ucapnya.
Dengan
akan diterapkannya PPKM Darurat di Kota Medan, maka akan dilakukan penyekatan
di lima titik pintu masuk yang menuju ibukota Provinsi Sumut itu.
Di
samping itu, seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office
(WFO) sebesar 25 persen.
"Sesuai
Instruksi Gubernur, tapi hari Senin konkritnya akan ada Permen (Peraturan
Menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Pembatasan kerja di kantor hanya
25 persen. Akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota
Medan dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan
Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di
titik-titik tersebut," ungkap mantan Pankostrad itu.
Begitu
juga pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli 2021
mendatang akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.
"Nanti
malam Idul Adha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Idul Adha di rumah
masing-masing. Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh
menimbulkan kerumunan, akan diantar oleh kepling, babinsa dan
bhabinkamtibmas," tambahnya.
Langkah
antisipasi lainnya, yakni menyiapkan tempat tidur untuk penanganan pasien
covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Medan.
"Selanjutnya
apabila melonjak, maka kita membutuhkan sampai 5 ribu. Berarti kita ada
kekurangan 750 sampai 900 bed. Itu akan kita siapkan," pungkasnya.(Cok/MSC)