Edy Rahmayadi Berlakukan PTM Terbatas di Sumut, Kecuali Medan, Siantar dan Toba

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/39/INST/2021 mulai memberlakukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sumatera Utara (Sumut) khususnya untuk kabupaten / kota level 3 dan 2.

Sementara, untuk kabupaten / kota level 4 seperti Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan informal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Dimasa pandemi Covid-19, tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, termasuk PTM terbatas tetap menerapkan prokes (protocol kesehatan),” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddin didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, Senin (30/8/2021) di rumah dinas gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Syaifuddin menjelaskan untuk kabupaten / kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan / atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan  100% dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik / kelas dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik / kelas.

Hal terpenting dari seluruh itu, katanya, tetap memperioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. 

Untuk itulah, menurutnya kantin (di sekolah) tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan / minuman dengan menu gizi seimbang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini juga menegaskan bagi siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)  harus dalam kondisi terkontrol.

Apalagi, ditambahkannya, salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas. 

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar PTM terbatas dengan durasi 60 menit.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap."Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid," ucapnya.

Orang tua/wali dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya."Bagi orang tua yang nggak mau. Boleh Pembelajaran Jarak Jauh," ujarnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah teresebut untuk sementara ditutup selama 5 hari.

Ia pun menegaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hinggi kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini