Gelar Sosialisasi Kesehatan, Paul MA Simanjuntak Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat Medan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan pemerintah. Dengan mentaati Prokes diyakini dapat terhindar dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih mewabah saat ini.

"Covid 19 masih ada maka tetaplah mengikuti Prokes yang benar. Usahakan juga ikut vaksinasi agar kekebalan tubuh lebih kuat," ajak Paul M Simanjuntak saat memberikan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2021 Perda Kota Meda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Sei Kera, Kel Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu sore (18/9/2021).

Dikatakan Paul, dengan kepedulian dan peran masyarakat peduli membantu pemerintah memutus mata rantai Covid 19 akan mempercepat hilangnya virus. Sehingga, masyarakat dapat kembali bebas beraktifitas sehingga pertumbuhan ekonomi kerakyatan berjalan baik.

"Ayo ikut vaksin bagian upaya memutus mata rantai Covid 19. Kita sambil berdoa kepada yang Tuhsn Maha Kuasa agar Covid segera hilang dari bumi ini," sebut Paul.

Pada kesempatan itu, Paul mengajak masyarakat saling mendukung menjalankan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk peningkatan pembangunan Kota Medan. Bahkan, berbagai kesulitan soal adimistrasi kependudukan Paul mengatakan siap membantu masyarakat. Apalagi soal infrastruktur apalagi bisa diilakukan swadaya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah pertanyaan. Seperti keluhan yang dilontarkan Santi warga Kelurahan Gaharu dengan sulitnya mendapat vaksin di Puskesmas. "Sudah didaftar tapi sampai saat ini belum dipanggil. Masih banyak warga di lingkungan kami belum dapat vaksin," ujar Santi.

Menyikapi keluhan warga, Andika mewakili Kelurahan Sidodadi menyampaikan agar masyarakat dapat bersabar karena daftar tunggu. "Sabar ya bu, kalau sudah didaftar pasti dipanggil untuk vaksin. Yang belum vaksin segera daftar ke Kepling masing masing," kata Andika.

Sementara itu, adapun Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disosialisasi terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan di Kota Medan.

Sedangkan pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan pada Bab VI Pasal 32 disebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

Diakhir acara, Paul MA Simanjuntak menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan yang pengurusannya dibantu tim Paul Simanjuntak. 

Selanjutnya Paul Simanjuntak membagikan bingkisan souvenir dan komsumsi kepada seluruh peserta.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini