USU Lakukan Pengosongan Paksa Rumah Dinas di Jalan A Sofyan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha mulai melaksanakan pengosongan paksa atas rumah dinas (rumdis) di Jalan A Sofyan, salah satunya  rumah Nomor 16 Kampus USU Padang Bulan, yang selama ini dihuni keluarga almarhum Surman Manik. Pengosongan disaksikan tim hukum USU, kepala lingkungan, aparat kepolisian, tim keamanan USU dan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU berjalan aman dan lancar. 

Demikian Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia MPsi Psikolog ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

“Di awal pelaksanaan pengosongan, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani Wakil Rektor V USU. Setelah itu mereka meminta penghuni rumah untuk kooperatif serta secara sukarela mengosongkan rumah tersebut namun penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah, sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci,” paparnya.

Pada akhirnya, penghuni rumah membiarkan Tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu-persatu serta menempatkannya di depan rumah. Setelah rumah dikosongkan, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.

Sementara itu, Ka Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Suhardi, menyatakan Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas di lingkungan USU. 

“Sebelumnya, beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir, telah menyerahkan rumah secara sukarela ke biro aset. Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contohnya rumah yang sedang berlangsung proses pengosongannya saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengosongan rumah di Jalan Sofyan nomor 16, Kamis pagi, kuasa ahli waris Drs Surman Manik/Mariani boru Panggabean sudah meminta dokumen yang terkait dengan rencana pengosongan ke Rektor USU termasuk ke kepala Biro Aset dan Usaha USU supaya diberikan dokumen terkait dengan rencana pengosongan antara lain namun tidak terbatas pada sertifikat pemilikan tanah PBB, IMB, Laporan Keuangan USU yang terkait tentang aset yang akan dikosongkan surat tugas pengosongan aset/ rumah di Jalan Dr Sofyan 16 serta akta otentik tentang pengalihan aset dari Unimed ke USU.

"Namun, hingga saat pengosongan pihak rektor USU/ Biro Aset dan Usaha USU tidak menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada kami selaku kuasa hukum," ungkap Kuasa Hukum ahli waris almarhum Drs Surman Manik/almarhumah Mariani br Panggabean, Kardi Pakpahan SH.

Perkara kepemilikan rumah di Jalan  Dr Sofyan 16 juga sudah diperkarakan ke PN Medan di mana Roman Manik selaku pengugat melawan USU ( Tergugat I ) dan Unimed ( Tergugat II ) sdh diregister di PN Medan dengan gugatan perbuatan Melawan Hukum No perkara No : 765/Pdt G/2021/PN Mdn.

Dalam fungsi USU menjalankan fungsi Tridarma di bidang pendidikan dan mengingat statuta USU sudah semestinya pihak rektorat USU transparan atas seluruh dokumen-dokumen hukum/akutansi yang terkait pengosongan rumah dan menunjukkan standard sikap-sikap positif (afektif ) .

"Atas tindakan hukum rektorat USU / Biro Aset & Usaha USU maka rencananya kami dalam waktu dekat akan membuat proses hukum antara lain namun tidak terbatas pada adanya dugaan delik pidana pada pelaksanaan pengosongan rumah tersebut seperti membuat pengaduan atau laporan ke institusi/ lembaga  hukum yang berwenang," paparnya. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini