HWM Tidak Rampas Aset KSO Maju Maduma

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Hadi Wirawan Muslim (HWM) selaku pimpinan PT Maju Abadi Jaya Utama, dan juga Leader Kerja Sama Operasi (KSO) Maju Maduma, menegaskan tidak melakukan dugaan perampasan aset KSO Maju Maduma yang ada di beberapa UPL PLN, yang sempat dilaporkan PT Kurnia Putra Maduma, ke Poldasu, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Kok Chung ini, setelah kontrak KSO Maju Maduma dengan PLN terkait beberapa proyek dihentikan pada 30 September 2021 lalu, dia yang merupakan leader KSO Maju Maduma diminta menarik aset yang berupa 15 mobil dan alat kelengkapan kerja lainnya.

"Saat menarik aset, kita ada buat Berita Acara Serah Terima dengan pihak PLN. Dan penarikan aset tersebut juga didampingi aparat penegak hukum. Dan aset itu milik KSO Maju Maduma, bukan milik perorangan. Meskipun yang membeli dan membayarnya kita dari PT Maju Abadi Jaya Utama, namun dibukti kepemilikan itu atas nama KSO Maju Maduma. Bukan seperti klaim mereka," tegasnya, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Kok Chung juga menegaskan setelah Direktur Utama PT Kurnia Putra Maduma, J Sirait yang merupakan anggota KSO Maju Maduma meninggal dunia Maret 2021 lalu, dari pihak PT Kurnia Putra Maduma belum ada menyerahkan surat penggantian Alm J Sirait sebagai anggota KSO Maju Maduma.

"Saat ini ada pihak yang mengaku sebagai pengganti dari almarhum J Sirait sebagai anggota KSO Maju Maduma. Padahal sampai saat ini kita belum ada terima satu surat apapun terkait penggantian itu. Bagaimana kita yang bernegara hukum ini, bisa menggantikan seseorang di suatu badan usaha yang dibuat di depan notaris tanpa surat-surat yang resmi. Yang pastinya kita tidak ada melakukan aksi perampasan seperti yang dituduhkan," paparnya.

Selain itu, Hadi juga menegaskan kalau Donny Alexander Butar-butar yang diketahui saat ini sebagai Direktur PT Kurnia Putra Maduma, belum bisa disebut sebagai anggota KSO Maju Maduma, yang dibuat Hadi bersama alm J Sirait dan tercatat dalam akte notaris Nomor 06. 

"Sampai saat ini belum ada penganti almarhum J Sirait di KSO Maju Maduma," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Kota Medan, Muhammad Erwin SH Mhum, ketika dimintai pendapatnya terkait masalah ini menjelaskan terkait perundang-undangan pergantian anggota KSO harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang akan mengganti orangnya di KSO dan hasilnya dilaporkan ke KSO yang bersangkutan.

"Meskipun saat ini sudah ada pergantian Dirut di PT Kurnia Putra Maduma, pasca meninggalnya Alm J Sirait, namun tak semerta-merta dirut yang baru menjadi anggota KSO Maju Maduma. Harus ada surat pemberitahuan resmi. Karena pembentukan KSO itu resmi secara hukum dan dibuat didepan notaris," tegas advokat yang juga berprofesi sebagai pengajar ini.

Selain itu, kandidat doktoral hukum dari Universitas Andalas ini juga menjelaskan, langkah yang diambil Hadi dengan meleasingkan aset KSO Maju Maduma untuk membayar gaji karyawan KSO  langkah yang sah.

"Itu tidak ada delik hukum yang dilanggar. Karena dananya tersebut untuk melunasi gaji karyawan KSO Maju Maduma. Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yg dirugikan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PT Kurnia Putra Maduma sebagai anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Maju Maduma mengadukan HWM alias Kok Chung, pimpinan PT Maju Abadi Jaya Utama ke Polda Sumut, Rabu (6/10/2021). 

Pengaduan dilakukan karena HWM diduga telah merampas sejumlah aset milik KSO Maju-Maduma yang ada di beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sekitar tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2021.

Pelapor Donny Alexander Butarbutar, warga Jalan Jaya II Nomor 23-A, Kecamatan Medan Kota. Pengaduan diterima AKBP Drs Benma Sembiring, dengan nomor STTLP/B/1548/X/2021/SPKT/Polda Sumut. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini