Terungkap di Sosper Paul M Simanjuntak, Masih Banyak Kepling Diduga Lakukan "Kecurangan'

Editor: mediaselektif.com author photo


MEDIASELEKTIF.COM - Masih banyak warga yang tidak puas akan kinerja bahkan menuding oknum kepala lingkungan diduga melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya. 

Warga mengatakan Kepling selalu meminta dana kepada warganya jika ada urusan kemudian Kepling juga melakukan kecurangan dalam pembagian bantuan pemerintah. 

Hal itu diungkap warga Daerah Pemilihan (Dapil) 3 saat diadakannya Sosper X Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan oleh anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, Sabtu (23/10/2021).

"Kepling IV Pulu Brayan Bengkel Baru ketika membagikan sembako bantuan pemerintah selalu mendahulukan keluarganya pada hal keluarganya tinggal di luar lingkungan, selain itu Kepling juga mengutip uang dari salah seorang warga kami saat mengurus sesuatu," kata Simamora warga Medan Timur seraya menambahkan di gang Bersama masyarakatnya sangat mengharapkan Pemko Medan meratakan tembok yang dibangun developer hingga menutup akses jalan warga. 

Hal senada juga disebutkan Tampubolon warga Jalan Mapilindo.Selain itu warga lain bernama Masniar menanyakan masa periode jabatan Kepling yang menurutnya tidak ada diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2017.

Menjawab pertanyaan warga Paul menyatakan kekesalannya atas perilaku Kepling yang mengutamakan keluarga dari pada warganya. "Ini jadi perhatian untuk para lurah, agar mengawasi kinerja Kepling nya. 

Bantuan pemerintah harus sampai ke orang yang berhak," kata Paul. 

Sementara tentang pungutan liar yang dilakukan Kepling, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan itu mengingatkan warga untuk tidak asal menuduh tanpa bukti.

"Jika ada bukti Kepling melakukan Pungli pasti langsung dipecat, tapi jika tak ada bukti meski itu benar dilakukan nanti akhirnya bisa jadi fitnah dan itu masuk ranah hukum pidana," ujarnya. 

Sementara untuk masa periode Kepling, Paul katakan tidak dibatasi hingga berapa periode namun dibatasi oleh usia. Batas usia Kepling dibatasi hingga 55 tahun setelah itu tidak boleh mencalonkan diri lagi, katanya.

"Untuk masalah tembok yang mengahalangi akses jalan warga itu, sebaiknya warga membuat surat pengaduan ke DPRD Medan agar kita panggil pihak-pihak terkait dan masalahnya bisa kita selesaikan," kata Paul.

Selain itu, Paul juga meminta kesadaran ratusan warga yang hadir dan belum mendapat vaksinasi untuk segera mendaftar ke web atau ke rumah sakit/puskesmas atau badan lain yang ditunjuk pemerintah. 

"Segeralah mendaftarkan diri agar kota Medan segera bebas dari virus Corona," anjur Paul.

Sementara itu Junaidi Lumbangaol dari Tata Pemerintahan Pemko Medan menjelaskan, pemilihan Kepling diajukan oleh Lurah kepada Camat. 

Dalam hal warga yang mencalonkan lebih dari 1 orang, maka calon Kepling harus mengantongi dukungan 30 persen warga. 

Jika tidak memiliki dukungan sebanyak itu maka sengan sendirinya pencalonannya gugur. 

Hal itu kata Junaidi berdasarkan Perwal 71 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Turut hadir dalam acara tersebut Lurah Tegal Rejo Dedy Armansyah dan  Camat Medan Perjuangan diwakili Saut Samosir. Di akhir acara Paul Mei Anton Simanjuntak membagikan akta lahir dan kartu BPJS.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini