KPU Simulasikan Penyederhanaan Surat Suara

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 masih terkatung-katung, pasalnya sampai sekarang Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan jadwal Pemilu serentak masih belum ditetapkan KPU RI.

Draf PKPU terkait hal itu sudah diajukan ke Komisi II DPR RI guna dikonsultasikan dan diharmonisasi sebelum disahkan.

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting MSP saat mendampingi Ketua KPU RI Ilham Saputra saat Kegiatan Simulasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (15/12/2021).

Dikatakannya, draf tersebut sudah diserahkan ke Komisi II DPR guna dikonsultasikan. "Namun sampai sekarang kami masih menunggu jadwal konsultasi tersebut," paparnya sembari menyampaikan dalam draf itu KPU mengusulkan Pemilu Serentak mulai dari pemilihan presiden, legislatif dan DPD berlangsung pada 21 Februari 2024. 

Menurutnya, hal ini seharusnya disegerakan untuk dikonsultasikan agar segera ditetapkan waktu pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Hal ini penting bagi kami agar cepat diputuskan karena KPU perlu melakukan langkah-langkah persiapan. Terlebih ke depannya KPU RI akan melakukan pergantian personel komisioner. Tentunya kami akan melakukan transfer knowledge agar ada kesinambungan," paparnya seraya menyampaikan pada tahun 2022 seharusnya kita sudah menghadapi tahapan pendaftaran verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini sangat penting bagi KPU mempersiapkan secara dini demikian juga bagi partai politik jika sudah ada rambu-rambunya mereka juga bisa secara dini mempersiapkan hal itu.

"Karenanya sangat penting disegerakan pembahasan Draf PKPU terkini tahapan dan jadwal Pemilu antara KPU dengan Komisi II DPR RI," tegasnya seraya menyampaikan untuk mempersiapkan Pemilu serentak  2024 agar lebih baik lagi, KPU melaksanakan simulasi penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 mulia yang semula ada lima kertas pemilih menjadi satu hingga tiga kertas surat suara demikian juga formulirnya.

"Kami melakukan simulasi di tiga Provinsi yakni di Sulawesi Utara (Sultra), Bali dan Sumatera Utara serta di Jawa Barat," paparnya.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 dilakukan guna meringankan beban kerja penyelenggara di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Proses perhitungan lima surat suara  petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), menurut Ilham memakan waktu yang tidak sedikit, dan itu terbukti saat Pemilu 2019 lalu.

"Bagaimana menghitung lima surat suara sampai satu hari, tapi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk jam 12 hari berikutnya, itu beban berat," paparnya.

Banyaknya surat suara, diakuinya juga membuat banyak formulir yang diserahkan kepada saksi partai politik, saksi calon anggota legislatif, calon presiden dan panitia pengawas. Adapun simulasi ini dilakukan sebagai riset internal yang dilakukan KPU RI.

"Kami mencoba berikhtiar untuk melakukan riset bagaimana penyederhanaan surat suara, pertama beban kerja penyelenggara ditingkat bawah tidak terlalu berat, kita berencana ada satu surat suara, dua surat suara, tiga surat suara, hari ini kita simulasikan tiga surat suara dan dua surat suara seperti itu," jelasnya.

Nantinya hasil riset ini akan disampaikan kepada DPR RI. Pasalnya, untuk menyederhanakan surat suara perlu adanya revisi UU Pemilu.

"Tentu di UU kan masih mengatur lima surat suara, tapi tentu kita akan punya bahan dan data riset kemudian bisa loh dengan tiga surat surat suara, atau dua surat suara, untuk itu kami bisa melakukan masukan kepada pembuat UU terkait dengan penyederhanaan surat suara," jelasnya.

Sejauh ini ia mengaku belum ada kendala berarti yang mereka temukan saat proses simulasi penyederhanaan surat suara.

"Tidak ada kendala, tinggal UU, pegangan UU harus dirubah, revisi UU, apapun namanya, data ini akan kami sampaikan kepada pembuat UU, meringankan beban kerja teman-teman di bawah," tuturnya.

Sedangkan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang ikut simulasi menyampaikan ada penggabungan surat suara antara presiden dan DPR RI. Kemudian DPRD Provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPD RI tetap satu surat suara.

"Hari ini penyederhanaannya menjadi tiga surat suara, semula di Pemilu 2019 lalu ada lima surat suara," ungkapnya.

Mantan Koordinator KontraS mengaku tujuan utama penyederhanaan jumlah surat suara pada Pemilu 2024 adalah untuk meringankan beban kerja penyelenggara di tingkat bawah.

Selain itu juga penyederhanaan surat suara dilakukan untuk mengurangi potensi suara tidak sah. 

"Di Pemilu 2019 ada 16 partai politik, saat itu lima surat suara. Ada lima form yang harus diberikan kepada masing-masing saksi parpol, ada juga saksi DPD, saksi calon presiden dan wakil presiden. Itu banyak, makanya kita coba untuk lakukan penyederhanaan," tuturnya.

Kegiatan simulasi penyederhanaan surat suara mengikuti standar protokol kesehatan, yang diikuti 33 perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, perwakilan partai politik, kalangan mahasiswa, jurnalis dan lainnya. Sebelum masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) yang petugasnya terdiri dari para personel KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota, peserta simulasi dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan memakai sarung tangan plastik.

Kegiatan ini juga diawasi Komisioner Bawaslu RI beserta jajarannya di Sumut. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini