Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut pada Senin (17/1/2022).

Selain Kapolrestabes, ada sejumlah nama-nama lain juga diperiksa terkait masalah  isu uang suap kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.  

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (18/1/2022), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF. Panjaitan mengatakan, Riko diperiksa terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Beberapa orang terkait tindak pidana pencurian penggelapan dalam jabatan dan kasus narkoba sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Selain Riko, nama lain yang diperiksa yakni Kasat Res Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan penyidik lainnya diperiksa. “Kita semua sudah klarifikasi berkaitan keterangan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik,” katanya.

“Tetapi kaitannya bahwa di kasus teknis dan taktis kepolisian yang dilakukan di awal ini kan tidak diketahui oleh Kapolres yang menyebabkan terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, isu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di PN Medan saat terdakwa Bripka Ricardo pada Sidang hari Rabu (12/1/2022), mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp 300 juta kemudian dibagi-bagi ke atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini