Kesal Suami Punya Istri Sirih, Istri Tua Sewa Orang Untuk Siramkan Air Keras ke Suaminya

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM  - Sakit hati lantaran suaminya diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain dan menikah sirih. Seorang perempuan berinisial LJ (45) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan nekat menyewa orang untuk menganiaya dan menyiram air keras kepada suaminya sendiri M Irsyad (47).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, Selasa (4/1/2022) mengatakan pelaku yang juga istrinya nekat membayar orang untuk menyiramkan air keras lantaran kecewa karena suaminya menikah sirih dengan perempuan lain.

"Istri korban merupakan otak pelaku dengan membayar Rp 3 juta kepada dua orang pelaku lainnya berinisial N (48) seorang perempuan dan HPT alias Dian (40) seorang laki-laki, "katanya.

AKBP Putu Yudha Prawira juga mengatakan tersangka N merupakan warga Dusun I Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan HPT alias Dian warga Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, dimana Fani Adityasadli (23) anak korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula saat adiknya Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

Kata dia, adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ayahnya dipukul orang, namun saat di TKP anaknya melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah tersiram cairan air keras oleh orang tak dikenal.

Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, sambung Kapolres. Pelapor bersama adiknya membawa korban menuju RSU Kota Kisaran.

"Saat dijalan supir yang membantu membawa korban ke Rumah Sakit  menerangkan kepada anak korban bahwa orang tuanya telah di siram menggunakan cairan air keras, "sebutnya.

Selanjutnya AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari hasil olah TKP dan beberapa saksi. Pada hari Senin 3 Januari 2022, korban beserta istrinya kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman dan saat dilakukan interogasi terhadap istri korban mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras.

"Istri korban mengakui perbuatannya dan telah direncanakan bersama pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui pelaku N kemudian akan di berikan kepada seorang laki laki sebagai eksekutor penyiraman air keras, "ungkapnya.

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira bahwa antara pelaku LJ dan pelaku N masih mempunyai hubungan keluarga yang merupakan besan dan eksekutor penyiram air keras tersebut masih mendapat upah Rp 500 ribu. (SRT/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini