MEDIASELEKTIF.COM – Isu tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, empat pulau di kawasan pesisir barat menjadi objek sengketa administratif yang diperebutkan oleh kedua provinsi.
Dalam menanggapi situasi tersebut, Kantor Hukum Hardian Maulana & Partner, yang beralamat di Kota Medan, menyatakan kesiapannya mengawal proses penyelesaian sengketa secara hukum dan konstitusional. Praktisi hukum muda yang kini dikenal sebagai salah satu pengacara progresif di Sumut, Hardian Maulana Putra, S.H., menekankan Senin (16/6/2026) kepada wartawan mengatakan pentingnya penyelesaian yuridis yang berkeadilan.
“Permasalahan batas wilayah tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Harus ada audit legalitas terhadap dokumen, peta historis, hingga kajian hak ulayat masyarakat lokal,” ujarnya dari ruang kerjanya di kantor hukum Hardian Maulana & Partner.
Hardian menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta hasil pemetaan resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Empat pulau yang menjadi titik panas dalam sengketa tersebut dikabarkan memiliki nilai strategis, baik dari aspek ekonomi kelautan maupun potensi wisata. Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut masing-masing mengklaim memiliki dasar historis dan hukum atas wilayah tersebut.
Hardian menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi mitra hukum bagi lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil yang terdampak oleh ketidakpastian batas wilayah ini.
“Kami tidak hanya bicara soal legalitas, tapi juga perlindungan hak masyarakat di perbatasan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam wacana,"jelas Hardian.(Rel/MSC)