Polres Asahan Gagalkan Jaringan Peredaran Sabu 1 Kg

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Pengungkapan sabu seberat 1 Kilo. tersebut. Polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu dan FL (44) warga jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu serta MN (34) warga jalan Siringo - ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferansi persnya di Mapolres Asahan, Kamis (24/3/2022) mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan informasi di pertengahan bulan February 2022 bahwa ada jaringan narkoba Labuhan Batu - Asahan menawarkan sabu kepada masyarakat.

"Dari informasi itu, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib. Tim melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, "katanya.

Dikatakannya lagi, setibanya dilokasi yang telah disepakati. Tim melakukan pengintaian dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan. Dua orang pria tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik teh warna hijau.

Masih kata Putu, dari hasil interogasi. Pelaku FAR mengakui sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

"Dari kedua pelaku. tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MN disebuah bengkel jalan Rantau Lama Gg Arjuna Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, "sebutnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.

"Pelaku FAR menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh pelaku IS yang belum diketahui berapa jumlahnya, "paparnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Hukuman Pidana Mati (Penjara Seumur Hidup) atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10 Milyar ditambah 1/3 dan untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas dilapangan.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini