Hinca Panjaitan Apresiasi Restorative Justice Polres Asahan Kasus UU ITE

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Asahan menggelar Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronic (ITE), Kamis (21/4/2022).

Restorative Justice tersebut juga dihadiri anggota DPR RI Komisi III Dr Hinca IP Panjaitan SH MH didampingi anggota DPRD Asahan Lela Sari Sinaga dan Zuliansyah Sinaga serta Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.

Dikesempatan tersebut, Hinca I.P. Pandjaitan SH MH ACCS mengapresiasi Polres Asahan telah menggelar Restorative Justice kasus UU ITE yang melibatkan korban dan tersangka berdamai.

"Jangan ada dendam, jadikan pembelajaran dari masalah yang ada, "ajaknya.

Sekjen Partai Demokrat itu juga mengajak kepala desa OFA Padang Irwan Lumumba dan Padang Mahondang Irwansyah Siagian untuk menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat.

"Kepala desa harus dapat menerapkan retorative justice di desa masing- masing serta harus meredam Intoleransi di Kabupaten Asahan agar tidak terjadi konflik antar desa, "ujar Hinca IP Panjaitan menambahkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan Restorative Justice.

"Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negri Kisaran, "katanya.

Dalam Restorative Justice tersebut dihadiri orang tua tersangka dan korban serta korban Anggi Larasati Siagian maupun tersangka Raja Salman Alfarisi Sitorus. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini