Dinas Pertanian & Peternakan Kabuoaten Karo Awasi Kesehatan Hewan Ternak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten karo melakukan sosialisasi kepada peternak dan pedagang sapi. Sosialisasi PMK ini dilaksanakan di Pasar Hewan Ternak Tiga Panah bertempat di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (11/05/2022).

Guna mengantisipasi penyebaran penyakit PMK, Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karo Ir. Metehsa Karo Karo Purba, didampingi Kepala Bidang Peternakan beserta dengan Tim melaksanakan peninjauan ke Pasar Hewan Tiga Panah serta melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bagi pedagang dan pembeli maupun peternak. Ir. Metehsa Karo Karo Purba, menegaskan agar masyarakat waspada terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. 

"PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular. Hewan yang berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa dan babi sangat rentan terhadap serangan virus ini," jelas Ir. Metehsa.

"Hewan yang telah terkontaminasi akan mengalami gejala klinis antara lain, mengalami kepincangan akut, hipersalivasi (air liur terlihat menggantung dan berbusa di lantai kandang), melepuh disekitar mulut, lidah, gusi, kuku dan puting susu. Bila sudah terserang secara umum hewan akan lebih sering berbaring, mengalami demam tinggi mencapai 41 derajat celcius, pada sapi perah produksi susu akan menurun secara drastis," lanjutnya.

"Penyakit PMK ini tidak bersifat zoonosis (tidak menular kepada manusia). Karenanya, daging dan susu aman dikomsumsi asalkan dimasak atau diolah dengan sempurna," sebut Ir. Metehsa

Untuk saat ini Kabupaten Karo belum ada ditemukan kasus hewan yang terjangkit. Diimbau kepada peternak dan pedagang sapi agar lebih jeli dan teliti dalam melakukan jual beli hewan yang berasal dari luar Kabupaten Karo. Harus benar - benar mampu memilah hewan yang akan dipasok. Karena penularannya bisa melalui kontak langsung, transportasi dan bahkan melalui angin. 

"Hewan ternak yang keluar dan masuk Kabupaten Karo harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan segera melaporkan ke Dinas Pertanian apabila ada ditemukan gejala - gejala PMK," imbau Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Ir. Metehsa Karo Karo Purba. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini