Satres Narkoba Polres Asahan Bongkar Peredaran Pil Ekstasi, Sabu & Ganja

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan bandar dan pengedar yang terjaring tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan.

"Tim berhasil mengamankan sabu seberat 233 Gram dari 6 orang tersangka yang bermula dari penangkapan 3 orang di jalinsum desa Hessa Air Genting, "kata Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar dalam konfrensi persnya, Selasa (16/8/2022).

Kompol Sri Juliani Siregar juga mengatakan bahwa tim opsnal juga berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial SI (43) warga desa Gunting Saga, Kabupaten Labura dan mangamankan 194 butir pil ekstasi jenis minion.

Masih kata Wakapolres, bahwa tim opsnal juga mengamankan Zulpan (52) dan M Rojab (52) dijalan lintas Negri Lama Sarang Elang, desa Tanjung Haloban, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 8.837 butir pil Ekstasi warna merah muda dengan berat 1.762 gram dan keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman mati atau seumur hidup, "tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tim opnasl Satres Narkoba Polres Asahan juga mengamankan dua orang pria dijalan Arwana, Gg Tebu, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang memiliki Ganja seberat 891 Gram.

"Kedua tersangka Anggi M Nandito (26) dan Sabri (48) pemilik Ganja kering seberat 891 gram akan dijerat Pasal 114 Ayat (1)  SUBS Pasal 111 (1) Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "ujar Kompol Sri Juliani Siregar menambahkan.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini