Bawaslu Sumut Sosialisasikan SIPS V.3, Tidak Perlu Pelapor Sengketa ke Kantor

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3) merupakan sistem pelayanan disajikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut untuk peserta pemilu dan masyarakat dalam mencari keadilan bagi yang hendak membuat pengaduan penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

SIPS ini sistem pelaporan secara Online di mana pelapor tanpa dihadiri ke kantor Bawaslu.

Demikian anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte di sela-sela sosialisasi tatacara penggunaan  (SIPS V.3) di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan aturan main terhadap penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama dengan menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden. 

Herdi mengungkapkan ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti pemilu 2024, nantinya. 

Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.

"KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi. Kita hadir, kesini untuk berkomitmen Pemilu di Sumut  yang lebih baik," tukasnya.

Ia mengatakan pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 menjadi pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang.

"Hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Karena bertepatan dengan Hari Valentine, atau hari kasih sayang, maka bisa juga disebut dengan Pemilu Valentine, pemilu yang membahagiakan," tutur Herdi.

Lebih lanjut ia mengibaratkan 17 parpol itu, merupakan klub-klub sepakbola akan bertanding di Liga 2024. Dari 17 parpol tersebut, ada sembilan parpol sudah memiliki kursi di Senayan dan delapan parpol, ada partai lama dan ada partai baru.

"Karena bola masih berlangsung, saya istilahkan, liga 2024. Klubnya (partai) sudah ditetapkan semalam (kemarin) oleh KPU RI. Mana saja klub yang akan mengikuti kompetisi liga 2024. Sudah ditetapkan Partai Politik ada 17," tukas Herdi sembari menjelaskan pemilu terdiri dari peserta dan penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. 

KPU melaksanakan teknis tahapan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu. "Ada DKPP mengawasi kami penyelenggaraan pemilu ini," ucapnya sembari mengungkapkan di Sumut  terdapat 30 persen suara milenial.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Irwan Harahap mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi tatacara membuat pelaporan atau pengaduan ke Bawaslu.

"Ada pembaruan sistem dari yang lama. Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan sesuai dengan undangan unsur parpol, advokat, wartawan," sebut Irwan dalam sambutannya dalam acara tersebut.

Irwan menjelaskan di Bawaslu ada dua sistem pelaporan yang bisa disampaikan peserta pemilu dan masyarakat, yakni laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS V.3.

"Baik langsung maupun tidak langsung, kami disini mensosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan tidak langsung boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami," kata Irwan.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti perwakilan 17 Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura.

Kemudian, perwakilan Partai Garuda,Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juga dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau pemilu. Pada kegiatan itu, turut hadir anggota DKPP Periode 2012-2017 Pdt Saut Hamonangan Sirait sebagai pembicara. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini