Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 3 Milyar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Selama periode 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023. Kejaksaan Negri Asahan berhasil menyelesaikan 114 Perkara dari 8 Tindak Pidana.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Asahan Dedyng Atabay SH MH didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi Intel dalam konfrensi persnya, Selasa (21/3/2023).

Dihadiri Wakapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negri Kisaran dan BNNK Asahan. Kajari Asahan Dedyng Atabay mengatakan bahwa barang bukti atau benda sitaan tindak pidana umum sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Masih kata Dedyng Atabay, untuk perkara narkotika. Kejaksaan Asahan juga menyita barang bukti Sabu seberat 3.615.77 gram, Ganja 50,22 gram dan Extacy 381,86 gram.

Dedyng Atabay juga mengatakan dalam perkara narkotika. Tiga orang memiliki barang bukti terbanyak, yaitu Harianto alias Anto memiliki 1741,93 gram sabu, extacy 298,74 gram, sedangkan Wardi Panusunan 602,84 gram sabu, extacy 28,91 gram dan Ricky Wahyudi Sibuea memiliki sabu seberat 596,66 gram.

"Semua barang bukti narkotika akan dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, "katanya.

Selain tindak pidana narkotika. Dedyng Atabay mengatakan bahwa periode 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2023. Kejaksaan Negri Asahan juga menyelesaikan tindak pidana perjudian, migas, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perkebunan dan perkerja migran Indonesia.

Selanjutnya, Kajari Asahan Dedyng Atabay mengatakan nilai kerugian yang ditimbulkan dari hasil kejahatan tersebut sekitar Rp. 3.974.550 (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat lima ratus lima puluh ribu rupiah). (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini