Pengacara PT Sarah Sentosa Sejahtera & PT Wira Pradana Mukti Laporkan Pelaku Pengrusakan Tanaman Padi Ke Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kuasa hukum dari PT Sarah Sentosa Sejahtera dan PT Wira Pradana Mukti, yaitu Rustam Efendi dan Padriadi Wiharjokusumo, telah melaporkan kasus pengrusakan lahan padi ke Kepolisian Resort Sei Rampah. Kamis (09/11/2023) 

Laporan  pengrusakan yang diduga terjadi pada lahan pertanian tanaman Padi,milik kedua perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Sei Nagalawan, Dusun III, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pihak yang menjadi terlapor terkait perusakan tanaman padi milik PT.Sarah Sentosa Sejahtera dan PT Wira Pradana Mukti, pada hari Sabtu 4/November/2023, sekira pukul 10.00.Wib, yang di lakukan oleh seorang warga Desa Pematang Setrak Dusun VII, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Atas Nama L Boru Purba alias Mak Omi, yang telah melakukan pengrusakan tanaman Padi tersebut bersama kawan -kawan.

Dengan Surat Laporan Polisi: LP/ B//388/XI/2023/SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT.Tanggal 6/November/ 2023.

Menurut kuasa hukum, dua pengacara dari Kantor Hukum R&P law firm ini, kepada awak Media, saat ditemui di Ruang Rumah Kopi Sei Rampah, pada hari Rabu 8 November 2023, kemarin.

Menjelaskan pengrusakan lahan padi itu menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Sarah Sentosa Sejahtera, dan PT Wira Pradana Mukti.

Kuasa Hukum Rustam Efendi SH,menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan di daerah tersebut hal ini tidak dapat dibiarkan. 

Lanjut kata Rustam Efendi ada pun tindakan yang dilakukan pihaknya terkait laporan tersebut , bertujuan untuk meluruskan duduk persoalan yang sudah memiliki serta berkekuatan hukum tetap atau Inkrach.

Di samping itu juga Rustam Efendi, menyikapi pemberitaan di beberapa media baik online maupun media elektronik yang mengatakan bahwa ada oknum pengacara telah melakukan pemagaran dan warga dilarang untuk masuk ke areal tersebut, padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat,” ucapnya

Lanjut, Kuasa hukum dari PT Sarah Sentosa Sejahtera, PT Wira Pradana Mukti, Rustam Efendi dan Padriadi Wiharjokusumo saat memberikan keterangan. 

Rustam Efendi SH, mengatakan, menurutnya, Alas Hak,yang dimiliki berupa surat keterangan tanah (SKT) ganti rugi No. 20/ tahun 1988 tanggal 16 April 1988, SKT ganti No. 05/ tahun 1987 tanggal 25 Mei 1987, SKT ganti No. 23 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi No. 18 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi No 19 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987 dan SKT No. 21/ tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987.

Adapun totalnya lahan yang jadi perkara tersebut lebih kurang 364.300 M2 atau 36,43 hektare,” dalam hal ini Rustam Efendi juga  menjelaskan, bahwa areal tersebut sudah berperkara sejak tahun 2003 antara pemilik terdahulu yakni almarhum Benny Halim dengan warga penggarap hingga akhirnya pada tahun 2012 yang lalu Mahkamah Agung juga telah menolak gugatan warga penggarap atas nama Edison Purba dan kawan-kawan, selaku pemohon dengan Nomor Putusan 685. K / PDT / 2012 tanggal 14 November 2012.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memenangkan perkara Benny Halim dalam perkara ini sebelumnya,

Kemudian, lanjutnya, penetapan pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan oleh PN Lubuk Pakam yang di Delegasikan ke PN Sei Rampah pada 10 Mei 2023 yang lalu, namun warga penggarap masih saja menguasai dan mengelola tanah sekitar 12 hektar diatas tanah milik kliennya seluas 36,43 tersebut, sehingga akhirnya, beberapa bulan yang lalu pihaknya melakukan pemagaran di areal tanah tersebut

Rustam Efendi SH, mengatakan kepada awak Media "Sekitar bulan Juli atau Agustus yang lalu, tanah tersebut kami pasangi pagar, sebab sampai saat ini, warga penggarap masih tetap bersikukuh untuk mengelola tanah milik PT Sarah Sentosa Sejahtera dan PT Wira Pradana Mukti, yang akhirnya Direktur dari PT.Wira Pradana Mukti, Andriasan Sudarso melaporkan SS alias Iwan dan kawan-kawan,ke Polres Sergai Karena dianggap telah menguasai lahan milik orang lain tanpa Alas Hak.

“Hal ini sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/379/X/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 31 Oktober 2023,” ucapnya.

Dalam hal ini Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para pelapor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.

Dengan adanya Laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan hak-hak perusahaan pertanian tersebut dan untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Perlu ditekankan bahwa penegakan hukum dan perlindungan terhadap Hak Milik merupakan Aspek penting dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban di masyarakat,ungkapnya. (AA/MSC) 



Share:
Komentar

Berita Terkini