Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dit Narkoba Polda Sumut menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari, di Mapolda Sumut, Rabu (17/01/2024)

Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan  mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Yemi mengungkapkan Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan, kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” ungkapnya.

Dit Narkoba Polda Sumut saat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari, 

“Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan Provinsi Sumut. 

Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi, lalu dibawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” ujar mantan Kapolresta Deli Serdang tersebut.

Yemi menegaskan pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

“Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” harapnya. (BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini