MEDIASELEKTIF.COM - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Dirjen APTIKA Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan program aspiratif. Pada Sabtu, 16 Maret 2024, sebuah acara bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Mengatasi Kecanduan Judi Online" diselenggarakan dengan tujuan membahas dan mengatasi fenomena kecanduan judi online yang semakin merajalela di masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh para ahli dan praktisi yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Judi online di Indonesia merupakan fenomena yang semakin merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Dengan perkembangan teknologi informasi dan internet yang pesat, akses ke situs judi online menjadi semakin mudah bagi masyarakat Indonesia. Berbagai faktor turut mendorong popularitas judi online di Indonesia, termasuk kemudahan akses, variasi permainan yang ditawarkan, promosi yang agresif, dan transaksi yang cepat dan mudah.
Meskipun popularitas judi online terus meningkat di Indonesia, namun penting untuk diingat bahwa aktivitas perjudian online ini ilegal berdasarkan hukum Indonesia. Undang-undang yang mengatur perjudian di Indonesia, termasuk perjudian online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penindakan Tindak Pidana Perjudian. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.
Dalam keynote speech-nya, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, menggaris-bawahi dampak negatif penggunaan internet yang semakin mudah dalam meningkatkan kecanduan judi online, terutama di kalangan remaja. Beliau juga menyampaikan urgensi peningkatan literasi digital untuk memahami risiko serta dampak negatif judi online dalam masyarakat.
“Masalah judi ataupun perjudian yang sudah semakin merajalela dan merasuk sampai ketingkat masyarakat yang paling bawah sudah selayaknya apabila permasalahan ini bukan lagi dianggap masalah sepele, lebih tepatnya disebut kejahatan dan merupakan tindak kriminal yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi”, kata Anton.
Krisna Rahmat S.Kom, selaku Praktisi IT dan Ditektur Utama PT Bintang Inovasi Teknologi yang paham mengenai algoritma judi online, membahas secara rinci tentang mekanisme dan strategi yang digunakan oleh platform judi online untuk menarik dan mempertahankan pemainnya. Ia menyoroti kemudahan akses, komunikasi yang efektif, strategi endorsement, dan variasi permainan sebagai faktor-faktor yang memperkuat daya tarik judi online.
“Biasanya situs-situs judi yang ada di Indonesia khususnya dia memang menarik. Menarik itu dalam artian dia gampang diakses, apalagi sekarang internet sudah banyak tersebar luas. Kalau dulu seperti disampaikan mungkin kalau harus judi atau enggak, kita taruhan itu kita harus datang ke tempatnya. Udah datengnya aja kita malu mungkin yang mau judi. Sekarang kan kita buka handphone di kamar kita udah bisa. Jadi itu yang bikin daya tarik yang kenapa kemudahan akses internet itu jangan sampai disalah-gunakan”, demikian kata Krisna.
Melengkapi dari sisi perilaku psikologi, Surotul Ilmiyah, SKM, MKM, PhD, seorang Pakar Ilmu Perilaku dan Promosi Kesehatan serta Epidemiolog, memberikan gambaran tentang dampak luas kecanduan judi online dalam masyarakat Indonesia.
Dengan menggunakan data dari Global Gaming Outlook dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beliau menyoroti peningkatan jumlah transaksi dan nilai perputaran uang dalam judi online, serta menjelaskan strategi bandar judi online dalam mengembangkan bisnisnya.
“Kalau kita lihat faktanya di Indonesia ternyata sudah cukup banyak sekitar 2,7 juta masyarakat Indonesia yang sudah kecanduan judi online. Kita bisa bayangkan anak-anak muda sekarang sudah mulai kecanduan judi online dan bahkan bukan hanya anak muda tetapi juga sudah masuk pada ranah ibu rumah tangga. Jjadi semua komponen, semua level usia” kata Surotul.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kecanduan judi online serta mendorong upaya bersama dalam menanggulangi fenomena tersebut. Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, praktisi IT, dan ahli perilaku, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengurangi dampak negatif judi online dalam masyarakat.(Rel/MSC)