MEDIASELEKTIF.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Sumut mengaku banyak menerima aduan terkait kesalahan hasil penghitungan suara
yang terjadi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi
Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, aduan ini paling sering datang dari
para calon anggota legislatif.
“Banyak yang mengadukan terkait pergeseran suara calon
anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Tapi laporan pergeseran suara
kurang disertai bukti-bukti atau kebanyakan hanya bersifat asumsi. Sehingga
laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya Saut, Selasa (6/3/2024).
Saut mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui
pelayanan pengaduan keberatan.Kemudian laporan tersebut diselesaikan di tingkat
kabupaten/kota terlebih dahulu.
Saut Boangmanalu mengungkapkan bila memenuhi unsur seperti
barang bukti, akan dilakukan pembukaan kotak suara ulang.”Kalau barang bukti
mencukupi sebagai pembanding dan catatan khusus, dilakukan hitung ulang di
tingkat kecamatan,” ujar Saut. Dikatakannya, bukti kecurangan tersebut berupa dokumentasi
atau lainnya yang dapat menunjukkan adanya kecurangan.
“Jadi laporan itu juga harus jelas di TPS berapa, buktinya
apa baru bisa diproses. Selebihnya kalau bukti tidak ada tidak bisa kita
proses,” ungkapnya.Namun, Saut tidak merinci berapa jumlah laporan pasca
pemungutan suara yang masuk ke Bawaslu Provinsi.“Ada banyak tapi belum kita
rekap jadi jumlah pastinya,” pungkasnya.(Bos/MSC)