Konflik Yayasan Terus Melebar, 383 Mahasiswa Universitas Darma Agung Terancam Tak Terima Bantuan KIP Kuliah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - 383 Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) penerima Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk biaya hidup terancam tidak bisa mendapatkan anggaran yang dialokasikan pemerintah bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut.

Hal itu lantaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Iskandar Muda sebagai bank yang ditunjuk untuk penyaluran KIP Kuliah itu tidak bisa mencairkan pasca adanya dualisme kepengurusan di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).

Dualisme kepengurusan YPDA sendiri muncul saat Richard Elyas Pardede membuat akte baru dengan nomor 02 tahun 2025.

Dalam akte itu, Elyas Richard Pardede mengangkat Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua yayasan.

Wakil Rektor I UDA, Dr Lilis S Gultom yang dihubungi wartawan  Senin (19/5/2025) membenarkan KIP Kuliah biaya hidup hingga kini belum diterima oleh 383 mahasiswa penerima bantuan.

Dikatakan, itu diketahuinya setelah perwakilan dari 383 mahasiswa tersebut menemuinya untuk mempertanyakan alasan kenapa biaya hidup yang ditransfer melalui rekening pribadi mahasiswa belum mereka terima sejak Maret 2025 yang merupakan waktu pencairan untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025.

"Iya, mahasiswa sudah mengeluhkan itu ke kami (pihak rektorat). Memang seharusnya dana KIP Kuliah untuk biaya hidup itu sudah dapat dicairkan pada Maret hingga batas Juni mendatang," katanya.

Dikatakan, adapun besaran KIP Kuliah biaya hidup untuk mahasiswa dengan kisaran Rp 5.700.000 hingga Rp 6.000.000 per mahasiswa yang disalurkan setiap semester ke rekening mahasiswa penerima.

Masih kata Dr Lilis Gultom, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh pihak Rektorat UDA ke KCP BRI Iskandar Muda ternyata dana KIP Kuliah biaya hidup tidak dapat dicairkan dengan alasan harus diketahui serta ditandatangani oleh Rektor UDA definitif.

"Nah, kita sudah berulang kali memohon agar pihak BRI KCP Iskandar Muda untuk mencairkan bantuan KIP Kuliah biaya hidup untuk 383 mahasiswa penerima. Dan, pihak bank baru bisa mencairkan kalau ada surat pengantar dari Rektor UDA definitif yang dibuktikan dengan melengkapi salinan AHU dari SK Kemenkumham kepengurusan yayasan yang diakui," katanya.

Sementara saat ini, katanya, di UDA sendiri belum adanya Rektor yang secara hukum diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi Sain, dan Teknologi dengan perpanjangan tangannya adalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera.

Atas kondisi itu, lanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan kepada 383 mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Meskipun demikian, berbagai upaya, sambungnya akan dilakukan pihaknya termasuk menyampaikan kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera melalui tim monitoring dan evaluasi.

"Ini agar dana KIP Kuliah biaya hidup bagi 383 mahasiswa bisa segera dicairkan. Dan semuanya akan kami laporkan. Penyampaian ini kami lakukan karena sejak 15 Maret 2025 kegiatan akademik di UDA berada dibawah perlindungan dan pengawasan LLDikti Wilayah I Sumatera," pungkasnya.

Pembayaran Uang Kuliah

Sementara Pj Rektor UDA versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Elyas Richard Pardede, Prof Suwardi Lubis mengeluarkan edaran kepada mahasiswa baik  Strata-1 (S1) dan Pasca Sarjana (S2) terkait pembayaran uang kuliah tahun ajaran 2025/2026.

Dalam edaran yang dikeluarkan sejak 2 Mei 2025 itu, mengintruksikan kepada  Dekan semua Fakultas dan Program Pasca Sarjana UDA untuk menginformasikan kepada mahasiswa agar membayar uang kuliah dengan langsung mengirim ke rekening atas nama Yayasan Perguruan Darma Agung QQ.UDA (Mahasiswa S1) dan Yayasan Perguruan Darma Agung QQ. PASCASARJANA (Mahasiswa S2).

Dengan adanya surat edaran itu membuat mahasiswa pun resah karena sebelumnya pembayaran uang kuliah mereka dilakukan secara tunai melalui kantor Wakil Rektor II.

Itu disampaikan salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik yang enggan ditulis namanya.

"Bingung lah kami bang. Karena biasa kami bayar uang kuliah itu tunai ke kantor WR II. Ini ada pulak informasi kalau pembayaran uang kuliah melalui rekening yayasan," keluhnya.

Dan seperti pembayaran uang kuliah sebelumnya, dari pihak WR 2, mahasiswa akan menerima kwitansi tanda terima telah melakukan pembayaran yang terkoneksi ke sistem untuk bisa langsung mengakses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

"Ya, aku akan pertanyakan dulu lah bang ke pihak Dekan atau pihak WR 2 lagi," pungkasnya.

Prof Suwardi Lubis yang dikonfirmasi, Senin (19/5/2025) hingga berita ditayangkan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Diketahui hingga saat ini Pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera belum ada mengakui Rektor Universitas Darma Agung (UDA) akibat dualisme kepengurusan di yayasan milik keluarga besar TD Pardede itu.

Saat ini, ada 2 surat pemberitahuan penetapan Rektor UDA yang dikirimkan ke LLDikti Wilayah I Sumatera.

Dari Yayasan versi Richard Elyas Pardede yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban telah menetapkan nama Prof Suwardi Lubis sebagai Pj Rektor UDA.

Sementara berdasarkan hasil rapat senat pada 22 April 2025 menetapkan Dr Lilils S Gultom sebagai Rektor UDA menggantikan Dr Muhammad Ansori Lubis yang mengundurkan diri pada 11 April 2025 lalu.

Lantas jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, saat ini yayasan versi Elyas Richard Pardede tengah digugat oleh pengurus YPDA versi Partahi Siregar dengan nomor perkara : 239/Pdt.G/2025/PN Medan dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam SIPP itu bukan hanya Elyas Richard Pardede (Tergugat I), tetapi Partahi Siregar juga menggugat Hana Nelsri Kaban (tergugat II), Hotman Tulus Sianipar (Tergugat III), Ny Talenta Regina Kaban (Tergugat IV) dan Notaris Husni Adam.

Pada SIPP itu juga tertera, mengabulkan gugatan provisi penggugat. Memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk tidak melakukan segala tindakan hukum apapun yang mengatasnamakan Yayasan Perguruan Darma Agung yang berakibat akan mengganggu kegiatan Yayasan Perguruan Darma Agung sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini