MEDIASELEKTIF.COM - Puluhan Masa Berunjuk rasa mengatas namakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa ( AMPD) di Kantor Kejaksaan Negri Serdang Bedagai , Diduga 20 Oknum Kepala Desa melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2024, di Kec. Dolok Mashiul Kab Serdang Bedagai.Sumut Jumat ( 20/06/2025).
Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai Hafiz Akbar saat menerima puluhan massa AMPD. mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Kabupaten Serdang Bedagai , Sekaligus menerima Berkas yang diberikan oleh koordinator Aksi Juanda,
Dalam kesempatan ini koordinator Aksi Juanda, Meminta pihak Kejaksaan periksa dan tangkap 20 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Pasalnya, 20 Oknum Kades tersebut diduga korupsi (mark up) Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Sebanyak 20 Desa tersebut yang dinilai bermasalah diantaranya, Desa Dolok Sagala, Sarang Ginting, Pertambatan, Malasori, Kota Tengah, Huta Nauli, Havea, Dame, Bukit Cermin Hilir, Blok 10, Batu 13, Batu 12, Bah Kerapuh, Bajaronggi, Bantan, Aras Panjang, Ujung Silau, Tanjung Maria, Silau Merawan, dan Sarang Torop.kepala Desa Kutapinang Diduga menyelewengkan DD Tahun 2024.
Demikian yang di sampaikan para pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai, di Halaman Kantor Bupati Sergai dan Kejaksaan Negeri Sergai, Demikian yang disampaikan koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Juanda dalam orasinya .
Aksi Para Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Di Kantor Kejaksaan Negri Kab. Serdang Bedagai dapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan SatPol PP.
Bahwa Pengunaan dana desa harus di pergunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh di selewengkan,"ujarnya.
Selanjutnya dikatakannya, bergulirnya dana desa untuk kepentingan masyarakat desa bukan kepentingan individu tertentu.Dugaan adanya penyelewengan atau mark up dari beberapa pembangunan, pelatihan dan pengadaan di 20 desa Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang di lakukan oleh oknum kepala desa yang di duga kuat menguntungkan pribadi kades tersebut.
"Dari dugaan tersebut, pihak Kejaksaan dan Inspektorat Serdang Bedagai harus segera memeriksa dan menyelidiki para oknum kades tersebut,"tegas Juanda.
Dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Pihak terkait harus segera bergerak dan menindak para oknum kades tersebut agar kemudian kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa di peruntukan tepat sasaran dan sebenar benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa tersebut, Masyarakat juga berharap kedepannya tidak terulang lagi,"tuturnya.(AA/MSC)