![]() |
| Teks Foto: Rosmalinda.(Foto/Ist) |
Oleh: Putri Indriyani
MEDIASELEKTIF.COM - Hak asasi manusia adalah hak utama dan mutlak yang dimiliki setiap individu karena manusia.Hak ini timbul karena kerentanan posisi individu dalam aspek masyarakat, budaya, ekonomi, sosial dan bertujuan untuk memberikan perlindungan.
Setiap manusia memiliki hak ini, sejauh manapun hak-hak tersebut dipenuhi dalam praktiknya, berbeda-beda antar negara.
Pengajar dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Rosmalinda menyoroti semakin bervariasinya bentuk pelanggaran HAM di zaman digital, yang kini tak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga di dunia maya.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan hukum terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Melalui adanya beragam layanan serta institusi yang telah disediakan pemerintah, Rosmalinda berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan setiap pelanggaran pada hak asasi mereka.
Rosmalinda, seorang pengajar dan pegiat HAM, menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang menyatu pada setiap manusia dan harus diterima tanpa terkecuali. Ia memperingatkan kembali bahwa sejak dideklarasikannya HAM pada tahun 1948, pengesahan terhadap hak-hak setiap individu sudah menjadi kewajiban universal.
“Pelanggaran HAM hari ini semakin beragam, tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga sudah menembus ke dunia maya. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari aspek hukum, terutama dalam mengamankan kepastian hukum bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas,” ujar Rosmalinda.
Terkait mekanisme pelaporan bagi korban pelanggaran HAM, Rosmalinda menjelaskan bahwa Indonesia telah mempersiapkan beragam fasilitas untuk menolong korban.
“Secara umum, Indonesia sebagai negara anggota PBB telah memberikan banyak fasilitas. Di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat unit layanan seperti UPTD (dulu dikenal sebagai PTP2A) yang menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” jelasnya.
Rosmalinda menambahkan bahwa di Sumatera Utara sendiri memiliki berbagai lembaga yang siap menyerahkan bantuan hukum dan pendampingan kepada korban, di antaranya terdapat Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Pusaka Indonesia, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Korban juga bisa mengadukan melalui website atau hotline pengaduan yang sudah tersedia, bahkan bisa langsung ke kepolisian karena polisi kini memiliki unit pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak,” tambahnya.
Hingga saat ini, Rosmalinda dan timnya sedang mengoptimalkan sebuah aplikasi bagi kelompok rentan terutama perempuan, anak-anak, dan disabilitas untuk melaporkan pelanggaran HAM yang mereka alami. Aplikasi ini nantinya diperkirakan dapat meringankan mereka melapor dari mana saja dan kapan saja.
Rosmalinda sudah aktif terlibat dalam bidang HAM khususnya perempuan, anak-anak, dan disabilitas sejak tahun 1998. Sejak saat itu ia mengerti bahwa kelompok perempuan, anak, dan disabilitas adalah bagian dari kelompok marginal yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus.
